Star News INDONESIA, Kamis (13 Januari 2022). DENPASAR - Komang Rudi Darmawan (32) yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan, harus kembali menambah hukumannya. Itu setelah dirinya kembali berurusan dengan narkotika dan dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.
Sebagai bandar, napi narkotik ini tidaklah sendiri. Bersama kurirnya R.Arum Setyono (36) asal Semarang juga turut dijerat hukuman. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp.3 miliar untuk barang bukti ekstasi dan sabu.
Dibeberkan JPU Ni Wayan Sulasmini,SH penangkapan keduanya diawali dari digrebeknya tempat kos dari terdakwa Arum. Dari penggrebekan petugas BNNP Bali di tempat kos pondok Astari Jalan Bhineka Jati Jaya X Tuban, Kecamatan Kuta.
Dari drama penggledahan di hari Jumat pada tanggal 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita itu, petugas mengamankan 36 bungkus kulit permen yang didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat bersih 18,09 gram.
Juga ditemukan, 19 buah plastik klip berisi total 95 pil / tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 44,75 gram brutto atau 40 gram netto. "Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual puluhan paket sabu dan lima butir ekstasi," tulis dalam dakwaan.
Dari keterangan dari terdakwa Arum, mengaku jika seluruh barang mematikan itu adalah milik dari bosnya yang masih mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. "Terdakwa Arum menyebut nama Komang Rudi yang merupakan seorang napi sebagai pemilik barang bukti tersebut," Sebut Jaksa dalam dakwaan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Komang Rudi di dalam Lapas. Petugas sempat kesulitan barang bukti berupa rekapan pembicaraan antara terdakwa 1 dan terdakwa 2. Itu karena HP milik Komang Rudi lebih awal dibuang ketika tau, kurirnya ditangkap.
Namun berkat kejelian petugas, HP yang dibuang Komang Rudi berhasil ditemukan. Terdakwa Rudi mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan terdakwa Arum untuk mengedarkan sabu dan ekstasi warna Hijau dan Coklat.
Melalui online dalam sidang pimpinan Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH., Kedua terdakwa oleh JPU dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.3 miliar Subsidair selama 3 tahun," Tuntut Jaksa Sulasmini.
Pihak terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar, mengajukan pembelaan secara tertulis. Hal itu diajukan mengingat untuk terdakwa Arum setidaknya bisa mendapat lebih keringanan hukuman karena belum pernah terlibat hukim dan ditahan sebelumnya.(Arnw/BLKN)