Madas Nusantara Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke KPI Terkait Dugaan Judi di DA7 Indosiar
ⒽⓄⓂⒺ

Madas Nusantara Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke KPI Terkait Dugaan Judi di DA7 Indosiar

Selasa, Desember 30, 2025
Madas Nusantara Siap Tempuh Jalur Hukum Kasus DA7 Indosiar, Selasa (30/12). Foto : Sultan Hafidz/Regina Panjaitan


Star News INDONESIASelasa, (30 Desember 2025). JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penanganan pengaduan masyarakat atas program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar. 


KPI dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH). HM. Jusuf Rizal, SH, menyusul jawaban tertulis KPI atas laporan Madas Nusantara Muda, lembaga sayap organisasi Madas Nusantara. 


Menurut Jusuf Rizal, KPI menyatakan tidak memberikan sanksi terhadap program DA7 tanpa disertai penjelasan dan dasar pertimbangan yang jelas.


“Jawaban KPI tidak mencerminkan kerja profesional sebagai lembaga pengawas penyiaran. Kami menilai KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002,” ujar Jusuf Rizal kepada media, Selasa.


Program DA7 Indosiar yang berada di bawah kendali Harsiwi Achmad disebut mengandung unsur pelanggaran hukum, khususnya dugaan praktik perjudian melalui mekanisme Virtual Gift yang dinilai menyerupai taruhan untuk menentukan pemenang. 


Sistem tersebut, menurut Madas Nusantara, telah menggeser penilaian objektif dewan juri dan menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi.


Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menegaskan, KPI seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga kualitas siaran televisi dan radio. Namun dalam kasus DA7, KPI dinilai abai dan terkesan melakukan pembiaran.


“Jika KPI tidak berfungsi, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan negara. Kami menduga ada indikasi pembiaran serius dalam kasus ini,” tegasnya.


Atas dasar tersebut, Madas Nusantara menyatakan akan mengadukan KPI ke DPR RI dan Ombudsman RI, serta mempertimbangkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes publik. 


Bahkan, Madas Nusantara menyebut akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus DA7 Indosiar ke kepolisian pada awal tahun 2026.


Pihak-pihak yang rencananya akan dilaporkan antara lain PT Surya Citra Media (SCM) selaku pemilik saham Indosiar, Harsiwi Achmad, jajaran dewan juri, para host acara, hingga Ketua KPI Ubaidillah beserta jajaran pengurus KPI.


Madas Nusantara menilai telah terjadi persekongkolan, pemufakatan jahat, serta pembiaran yang mengakibatkan dugaan praktik perjudian, kebohongan, dan penipuan dalam program DA7 Indosiar, sehingga merugikan masyarakat luas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak KPI maupun Indosiar belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan rencana langkah hukum dari Madas Nusantara.


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Regina Panjaitan



𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler