Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Keliru Tafsir UU Pers, Ini Penjelasan Andre Lado Ketua PWMOI NTT
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Andre Lado › Forkopimda Manggarai Barat › Ketua PWMOI NTT › NASIONAL › REGIONAL › UU Pers

Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Keliru Tafsir UU Pers, Ini Penjelasan Andre Lado Ketua PWMOI NTT

Kamis, Februari 12, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Praktisi Hukum dan Juga Ketua PWMOI Provinsi NTT Andre Lado, S.H. [Foto : Dok. Redaksi]


Star News INDONESIA, Kamis, (12 Februari 2026). KOTA KUPANG - Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andre Lado, S.H., menilai bahwa hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan sejumlah syarat bagi media dan wartawan perlu dikaji lagi karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurut Andre, beberapa poin yang disepakati dalam rapat tersebut, seperti kewajiban UKW, verifikasi Dewan Pers, serta pengaturan koordinasi media melalui Kepala Dinas, tidak boleh dimaknai sebagai prasyarat untuk menjalankan kerja jurnalistik.


“Undang-Undang Pers tidak mengenal sistem perizinan bagi pers nasional. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Andre.


Andre menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi melakukan pendataan perusahaan pers, bukan memberikan izin operasional. 


Artinya, verifikasi Dewan Pers hanya bersifat administratif dan pembinaan, bukan syarat legal untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.


Pria yang juga merupakan praktisi hukum ini turut menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen profesionalisme, bukan legitimasi hukum untuk menjalankan profesi jurnalistik.


UU Pers tidak pernah mensyaratkan bahwa UKW itu sebagai dasar legalitas wartawan. Bahkan dalam praktik nasional, tidak semua wartawan telah mengikuti UKW, namun tetap dilindungi oleh hukum sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik.


Andre juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dalam perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Pasal 4 ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, akses terhadap informasi pemerintahan tidak boleh dibatasi hanya kepada media tertentu.


“Pemerintah daerah silahkan mengatur kerja sama anggaran publikasi. Namun mereka tidak berwenang menentukan siapa yang sah atau tidak sah menjadi wartawan. Itu domain UU Pers dan Organisasi Pers, bukan eksekutif daerah,” tegasnya.


Dirinya juga menyayangkan kebijakan tersebut muncul bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026.


Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum penguatan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi dan hak asasi manusia.


PWMOI NTT, kata Andre, mendorong agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang dialog dengan wartawan dan organisasi pers guna memperjelas implementasi kebijakan tersebut.


“Jika tujuannya penertiban media abal-abal dalam konteks kerja sama anggaran, silakan diatur secara transparan. Tetapi jangan sampai kebijakan administratif berubah menjadi instrumen pembatasan kemerdekaan pers,” ungkapnya.


Di akhir wawancara, Tokoh Pers di Indonesian Journalist Watch (IJW), Penguji di MOI Institute, dan Ketua Badan Kehormatan Kode Etik dan Profesi Dewan Pers Media Online Indonesia ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya milik perusahaan besar, tetapi juga media lokal dan media yang sedang tumbuh, sepanjang bekerja sesuai hukum dan etika jurnalistik.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

TAGS :

Tags: Andre Lado Forkopimda Manggarai Barat Ketua PWMOI NTT NASIONAL REGIONAL UU Pers


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler