Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Keliru Tafsir UU Pers, Ini Penjelasan Andre Lado Ketua PWMOI NTT
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Andre Lado › Forkopimda Manggarai Barat › Ketua PWMOI NTT › NASIONAL › REGIONAL › UU Pers

Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Keliru Tafsir UU Pers, Ini Penjelasan Andre Lado Ketua PWMOI NTT

Kamis, Februari 12, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Praktisi Hukum dan Juga Ketua PWMOI Provinsi NTT Andre Lado, S.H. [Foto : Dok. Redaksi]


Star News INDONESIA, Kamis, (12 Februari 2026). KOTA KUPANG - Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andre Lado, S.H., menilai bahwa hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan sejumlah syarat bagi media dan wartawan perlu dikaji lagi karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurut Andre, beberapa poin yang disepakati dalam rapat tersebut, seperti kewajiban UKW, verifikasi Dewan Pers, serta pengaturan koordinasi media melalui Kepala Dinas, tidak boleh dimaknai sebagai prasyarat untuk menjalankan kerja jurnalistik.


“Undang-Undang Pers tidak mengenal sistem perizinan bagi pers nasional. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Andre.


Andre menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi melakukan pendataan perusahaan pers, bukan memberikan izin operasional. 


Artinya, verifikasi Dewan Pers hanya bersifat administratif dan pembinaan, bukan syarat legal untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.


Pria yang juga merupakan praktisi hukum ini turut menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen profesionalisme, bukan legitimasi hukum untuk menjalankan profesi jurnalistik.


UU Pers tidak pernah mensyaratkan bahwa UKW itu sebagai dasar legalitas wartawan. Bahkan dalam praktik nasional, tidak semua wartawan telah mengikuti UKW, namun tetap dilindungi oleh hukum sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik.


Andre juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dalam perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Pasal 4 ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, akses terhadap informasi pemerintahan tidak boleh dibatasi hanya kepada media tertentu.


“Pemerintah daerah silahkan mengatur kerja sama anggaran publikasi. Namun mereka tidak berwenang menentukan siapa yang sah atau tidak sah menjadi wartawan. Itu domain UU Pers dan Organisasi Pers, bukan eksekutif daerah,” tegasnya.


Dirinya juga menyayangkan kebijakan tersebut muncul bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026.


Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum penguatan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi dan hak asasi manusia.


PWMOI NTT, kata Andre, mendorong agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang dialog dengan wartawan dan organisasi pers guna memperjelas implementasi kebijakan tersebut.


“Jika tujuannya penertiban media abal-abal dalam konteks kerja sama anggaran, silakan diatur secara transparan. Tetapi jangan sampai kebijakan administratif berubah menjadi instrumen pembatasan kemerdekaan pers,” ungkapnya.


Di akhir wawancara, Tokoh Pers di Indonesian Journalist Watch (IJW), Penguji di MOI Institute, dan Ketua Badan Kehormatan Kode Etik dan Profesi Dewan Pers Media Online Indonesia ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya milik perusahaan besar, tetapi juga media lokal dan media yang sedang tumbuh, sepanjang bekerja sesuai hukum dan etika jurnalistik.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

TAGS :

Tags: Andre Lado Forkopimda Manggarai Barat Ketua PWMOI NTT NASIONAL REGIONAL UU Pers


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Suyudi Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri, Abdul Gofur Dorong Pembenahan Polri dan Kepercayaan Publik
    Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H. (Foto : Dok. Redaksi) Star News INDONESIA ,  Kamis, (01 Oktober 2026).  JAKARTA  - Komjen ...
  • Biografi Ovy /rif Gitaris Bergaya Ghotic yang Jadi Salah Satu Ikon Rock Tanah Air
    Ovy /rif salah satu Gitaris dan Musisi Rock paling ikonik di Tanah Air. (Foto : Instagram) Star News INDONESIA,  Kamis, (12 September 2024)....
  • Gempa Bumi M 4,8 Guncang Wilayah Kupang dan Sekitarnya, Ini Lokasinya
    Gempa M 4,8 Guncang Kupang, Berpusat di Perairan Teluk Kupang, Rabu (30/9). Foto : Ist. Star News INDONESIA ,  Rabu, (30 September 2026).  K...
  • PRABOWO, GAZA, DAN PERGESERAN GEO-POLITIK YANG TIDAK DISADARI
    Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Februari  2026).   JAKARTA  - Selama puluhan tahun, konflik Palestina–Israel selalu dibaca melalui dua kac...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler