✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKRIM
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • NARKOBA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • ZODIAK
  • FILM
  • TEKNOLOGI
  • MUSIK
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SKANDAL
  • SEREMONIAL
  • PROFIL
  • NASA
  • PERTANIAN
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
█▓▒­S͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙▒▓█

Star News Indonesia

 Pedoman Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup :


Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita :

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab :

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012


Komentar Anda

▀▄▀▄▀▄ S҉P҉O҉R҉T҉ ҉N҉E҉W҉S҉ ™ ▄▀▄▀▄▀


ͲȺƓϚ :

BILATERAL EKONOMI FILM HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NARKOBA NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SELEBRITI SPORT TNI-POLRI ZODIAK

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • PKC PMII Sumut 2025–2027 Resmi Dilantik, Bobby Nasution Titip Tiga Pesan Strategis
    PMII Sumut 2025–2027 Dilantik, Gubernur Bobby Harap Hadirkan Manfaat Bagi Rakyat. Foto : Magrifatulloh/Maria Patricia Star News INDONESIA , ...
  • Masyarakat Resah, Caffe Masrin di Madina Tetap Buka Usai Disegel Polisi
    Diduga Langgar Aturan, Kafe Masrin di Madina Tetap Beroperasi Meski Dipasang Garis Polisi. Foto : Shutterstock Star News INDONESIA ,  Rabu, ...
  • Kasus Penelantaran Imelda Bessie Masuki Babak Baru, Polda NTT Periksa Dua Saksi
    Imelda Christina Bessie bersama kuasa hukumnya, Andre Lado, S.H., (kiri), Yafet Alfonsus Mau, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H., Rabu (10/9)....
  • Perhimpunan Advokat Tribrata Indonesia (PATI) Resmi Dideklarasikan, Ini Tujuannya
    Perhimpunan Advokat Tribrata Indonesia Resmi Dideklarasikan di Bandung, Sabtu (13/9). Foto : Anhar Rosal/Kartika Manalu Star News INDONESIA ...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Yayasan GHI Bandung Diduga Peras Keluarga Pasien Rehabilitasi Sebesar 11 Juta
    Star News INDONESIA,  Kamis, (25 April 2024).  BANDUNG  - IK bersama dua temannya ditangkap jajaran Polres Garut di depan Fortun, Garut (6/4...
  • Tanah Adat Dikuasai Negara, Warga Naunu dan IKIF Minta BPN NTT Terbitkan Sertifikat
    Warga Naunu dan Ikatan Intelektual Fatuleu (IKIF) Desak Pencabutan HPL 1.658 Hektar oleh Nakertrans NTT. Foto : Berto Da Costa/Willy Rikardu...
  • Asal Usul Istilah "Duit": Warisan VOC yang Masih Hidup di Indonesia dan Malaysia
    Mata Uang  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Foto : Arsip Sejarah Nasional Star News INDONESIA ,  Rabu, (17  September 2025).   JAKAR...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Pendidikan Kita: Mencerdaskan Bangsa atau Menjinakkan Pikiran Kritis?
    Oleh: Etmon Oba, S.H., Penulis adalah pegiat media massa. [Foto : Dok. Redaksi] Star News INDONESIA ,  Sabtu, (13  September 2025).   KOTA K...

🇷​🇦​🇲​🇦​🇱​🇦​🇳​ 🇿​🇴​🇩​🇮​🇦​🇰​

  • horoscopesARIES
    21 March - 19 April
  •  
  • horoscopesTAURUS
    20 April - 21 May
  •  
  • horoscopesGEMINI
    21 May - 21 June
  •  
  • horoscopesCANCER
    22 June - 22 July
  •  
  • horoscopesLEO
    23 July - 22 August
  •  
  • horoscopesVIRGO
    23 August - 22 September
  •  
  • horoscopesLIBRA
    23 September - 22 October
  •  
  • horoscopesSCORPIO
    23 October - 21 November
  •  
  • horoscopesSAGITARIUS
    22 November - 21 December
  •  
  • horoscopesCAPRICORN
    22 December - 20 January
  •  
  • horoscopesAQUARIUS
    21 January - 18 February
  •  
  • horoscopesPISCES
    19 February - 20 March

Klik untuk memilih Zodiak Anda


{{ date }}
{{ time }}
(Waktu Bali-Nusra)
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright © Star News Indonesia

TerPopuler