✕

🅼🅴🅽🆄

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SERBA-SERBI
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • NARKOBA
  • OPINI
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • MUSIK
  • SELEBRITA
  • ZODIAK
  • RAMALAN
  • RELIGI
  • SELEBRITI
  • TEKNOLOGI
  • KKN
  • SOSIAL & KEMANUSIAAN
  • ARTI MIMPI
  • BISNIS
  • RELATIONSHIP
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • FOOD & KULINER
  • FIGUR
  • IPTEK
  • NASA
  • PERTAMBANGAN
∀ISƎNOᗡNI sʍǝN ɹɐʇS
🅂🄸🄰🅁🄰🄽 🄻🄰🄽🄶🅂🅄🄽🄶

∀ISƎNOᗡNI sʍǝN ɹɐʇS

 Pedoman Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup :


Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita :

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab :

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012


Komentar Anda

▀▄▀▄▀▄ S҉P҉O҉R҉T҉ ҉N҉E҉W҉S҉ ™ ▄▀▄▀▄▀


ͲȺƓϚ :

BILATERAL EKONOMI FILM HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NARKOBA NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SELEBRITI SPORT TNI-POLRI ZODIAK

꓄ꋪꍟꈤꀸꀤꈤꁅ+

  • Dubes AS Usul Negara Palestina Dibentuk Dalam Wilayah Negara Muslim
    Dubes AS Mike Huckabee Menyatakan AS Tidak Lagi Mengejar Negara Palestina Merdeka; Usul Negara Palestina Di “Negara Muslim Lain” Star News I...
  • Taylor Swift Mendapatkan Perintah Penahanan Sementara Terhadap Brian Jason Wagner
    Star News INDONESIA ,  Selasa, (10 Juni 2025).   JAKARTA  - Taylor Swift telah mendapatkan perintah penahanan sementara terhadap Brian Jason...
  • Perjusami Golewa Raya Ngada 2025: Semangat Tak Surut Meski Diterpa Cuaca Ekstrem
    Star News INDONESIA ,  Minggu, (15 Juni 2025).   BAJAWA  - Kegiatan Perkemahan Jumat-Sabtu-Minggu (Perjusami) Golewa Raya yang berlangsung P...
  • Pesawat Tempur T-50i TNI AU Tiba di Thailand, Siap Ikuti Latihan Elang Thainesia XX/2025
    Star News INDONESIA ,  Selasa, (10 Juni 2025).   JAKARTA  - Menjelang Latihan Bersama (Latma) Elang Thainesia XX/2025 antara TNI Angkatan Ud...
  • Hari Ketiga Eskalasi: Israel–Iran Saling Serang, Trump Serukan Akhiri Konflik
    Tentara Israel mencari korban selamat di antara reruntuhan bangunan tempat tinggal yang hancur akibat serangan rudal Iran di Bat Yam, Israel...
  • Makanan Sehari-hari yang Sebenarnya Bisa Membunuhmu Perlahan
    Star News INDONESIA ,  Minggu, (15 Juni 2025).   JAKARTA  - Kita sering kali berpikir bahwa makanan rumahan itu aman. Tapi tahukah kamu bahw...
  • Pemred Perwira Satu Geram, Wartawannya Disebut "Wartawan Anjing" oleh Oknum Karyawan One Stadium
    Insiden penghinaan terhadap wartawan di One Stadium, di Jalan Karacak, Kota Kulon, Garut Kota, Pada Sabtu, (14/06/2025). Star News INDONESIA...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
    Star News INDONESIA ,  Rabu, (11 Juni 2025).   JAKARTA  - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik ...
  • Latma Reconex 2025, Adu Ketrampilan TNI AL dan USMC di California
    Star News INDONESIA ,  Rabu, (11 Juni 2025).   JAKARTA  - Prajurit Korps Marinir TNI AL bersama United States Marine Corps (USMC) menggelar ...
  • horoscopesARIES
    21 March - 19 April
  •  
  • horoscopesTAURUS
    20 April - 21 May
  •  
  • horoscopesGEMINI
    21 May - 21 June
  •  
  • horoscopesCANCER
    22 June - 22 July
  •  
  • horoscopesLEO
    23 July - 22 August
  •  
  • horoscopesVIRGO
    23 August - 22 September
  •  
  • horoscopesLIBRA
    23 September - 22 October
  •  
  • horoscopesSCORPIO
    23 October - 21 November
  •  
  • horoscopesSAGITARIUS
    22 November - 21 December
  •  
  • horoscopesCAPRICORN
    22 December - 20 January
  •  
  • horoscopesAQUARIUS
    21 January - 18 February
  •  
  • horoscopesPISCES
    19 February - 20 March

Klik untuk memilih Zodiak Anda


{{ date }}
{{ time }}
(Waktu Bali-Nusra)
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright © ∀ISƎNOᗡNI sʍǝN ɹɐʇS

TerPopuler