![]() |
| Dugaan Reklamasi tanpa izin di Kotanopan menguat, Kades Singengu Julu belum beri klarifikasi. Foto : Dok. Redaksi/Magrifatulloh |
Star News INDONESIA, Kamis, (09 Juli 2026). MADINA - Polemik mengenai dugaan reklamasi di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus menjadi perhatian publik. Hingga Kamis (9/7) malam,
Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda H. Nasution, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media terkait sejumlah persoalan yang berkembang.
Permintaan klarifikasi tersebut diajukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban ataupun penjelasan resmi dari pihak kepala desa.
Sebelumnya, pernyataan Kepala Desa Singengu Julu yang menyebut kedatangan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan dukungan terhadap kegiatan reklamasi di Kotanopan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Tim Terpadu Pemprov Sumut telah menyampaikan keterangan yang berbeda. Berdasarkan informasi yang beredar dari tim tersebut, kunjungan pada 2 Juli 2026 merupakan agenda penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk penyegelan alat berat ekskavator di lokasi.
Tim juga disebut mengungkap identitas dua pihak yang diduga terkait aktivitas PETI dengan inisial PW dan GD.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Perbedaan informasi tersebut membuat publik mempertanyakan kejelasan status kegiatan reklamasi yang dimaksud serta dasar hukum pelaksanaannya.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Desa Singengu Julu, media mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai dasar hukum reklamasi, perizinan dari instansi atau kementerian terkait, kapasitas pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sumber pendanaan, target pelaksanaan, hingga apakah reklamasi itu merupakan bagian dari tanggung jawab atas dampak aktivitas pertambangan sebelumnya.
Hingga kini, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.
Sejumlah kalangan menilai penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi juga dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan maupun kawasan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara Dedy JP Harahap serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Hery Wahyudi Marpaung juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Maria Patricia





