Star News INDONESIA, Jumat, (26 Juni 2026). JAKARTA - Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perekrutan kerja ilegal ke Australia hingga kini masih memperjuangkan hak mereka atas kompensasi.
Tim kuasa hukum berharap Pemerintah Australia memberikan perhatian lebih terhadap para korban yang direkrut melalui modus tawaran pekerjaan, namun justru menghadapi proses hukum setibanya di negara tersebut.
Kepada media, Kamis (2/7), Advokat Indonesia Lisa Hiariej bersama pengacara asal Australia Justin Pondevida menyampaikan bahwa mereka saat ini menangani sekitar 55 klien asal Indonesia yang menjadi korban perekrutan kerja ilegal.
Menurut Lisa Hiariej, sekitar 20 korban telah menerima kompensasi dari Pemerintah Australia, sementara sekitar 30 lainnya belum memperoleh kompensasi karena permohonan mereka ditolak pada tahap awal.
"Sebagian dari mereka telah mengajukan banding kepada Administrator Gugatan Kelompok dan kini masih menunggu keputusan," ujar Lisa.
Kasus ini bermula ketika puluhan warga Indonesia direkrut oleh pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di Australia.
Berbekal janji memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, mereka berangkat ke Australia.
Namun, setelah tiba di negara tersebut, mereka justru ditangkap oleh otoritas setempat karena diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam perkembangannya, sebagian dari mereka dinilai merupakan korban perekrutan kerja ilegal sehingga Pemerintah Australia memberikan kompensasi atas penahanan yang mereka alami.
Salah seorang korban, Weni, mengaku selama menjalani proses penahanan diperlakukan dengan baik oleh otoritas Australia.
Ia juga menyatakan telah menerima kompensasi dari Pemerintah Australia sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang dihadapinya.
Sementara itu, Advokat Herry Battileo, S.H., M.H., yang turut mengawal perkara tersebut, meminta Pemerintah Australia memberikan perhatian yang sama kepada seluruh korban yang hingga kini masih menunggu kepastian atas pengajuan kompensasi mereka.
Menurutnya, para korban berangkat ke Australia dengan itikad untuk bekerja sesuai tawaran yang diterima.
Karena itu, penyelesaian terhadap seluruh korban perlu mengedepankan rasa keadilan, terutama bagi mereka yang masih menempuh proses banding.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia yang sejak awal memberikan pendampingan kepada para korban melalui koordinasi dengan tim kuasa hukum.
Diharapkan proses banding yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh korban memperoleh perlakuan yang adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Australia.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia

