✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • NARKOBA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • ARTI MIMPI
  • RELATIONSHIP
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SKANDAL
  • SEREMONIAL
  • PROFIL
  • NASA
  • PERTANIAN
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
█▓▒­S͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙▒▓█

Star News Indonesia

  

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.


Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Pasal 1


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran


a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.


b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.


c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.


d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2


Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran


Cara-cara yang profesional adalah:


a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;


b. menghormati hak privasi;


c. tidak menyuap;


d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;


e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;


f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;


g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;


h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Pasal 3


Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran


a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.


b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.


c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.


d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4


Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran


a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.


b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.


c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.


d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.


e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


Pasal 5


Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Penafsiran


a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.


b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Penafsiran


a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.


b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Penafsiran


a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.


b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.


c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.


d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8


Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran


a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.


b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


Pasal 9


Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Penafsiran


a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.


b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10


Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran


d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.


e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11


Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penafsiran


a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006


(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)


==========


Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab Star News Indonesia


Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Star News Indonesia dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksibox@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.


Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.


Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi Star News Indonesia adalah:


1. Ralat judul;


2. Revisi informasi;


3. Revisi isi artikel;


4. Menghilangkan beberapa sumber;


5. Ralat atribusi/ nama/dsb;


6. Hak jawab;


7. Mekanisme via Dewan Pers.



Komentar Anda

▀▄▀▄▀▄ S҉P҉O҉R҉T҉ ҉N҉E҉W҉S҉ ™ ▄▀▄▀▄▀


ͲȺƓϚ :

BILATERAL EKONOMI FILM HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NARKOBA NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SELEBRITI SPORT TNI-POLRI ZODIAK

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Lisan, Ini Penjelasan Hukum dari Herry Battileo
    Advokat kondang, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., saat berikan penjelasan dihadapan wartawan terkait sengketa tanah hibah lisan yang marak di N...
  • Pose HOT Andhara Early di Playboy Indonesia Laris Manis
    Salah Satu Pose Andhara Early di Playboy Indonesia. Foto :  Michele Gunawan/Piet Martinus Star News INDONESIA ,  Jumat, (07 April 2006).   J...
  • Yayasan GHI Bandung Diduga Peras Keluarga Pasien Rehabilitasi Sebesar 11 Juta
    Star News INDONESIA,  Kamis, (25 April 2024).  BANDUNG  - IK bersama dua temannya ditangkap jajaran Polres Garut di depan Fortun, Garut (6/4...
  • Isu Transfer Thom Haye ke Schalke 04: Benarkah atau Cuma Spekulasi?
    Update Transfer Thom Haye, Schalke 04 Belum Teken Kontrak, Masih Rumor. Foto : Jufri Syamsudin/Regina Panjaitan Star News INDONESIA ,  Sabtu...
  • Wartawan Dipanggil Inspektorat Mandailing Natal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Life Skill
    Pemanggilan Wartawan Magrifatulloh oleh Inspektorat Mandailing Natal Picu Sorotan Dugaan Korupsi Desa. Foto : Sultan Hafidz/Yuda Mahardika S...
  • 4 Prajurit Ditahan dan 16 Lainnya Disidik dalam Kasus Prada Lucky, Penyelidikan Terus Berlanjut
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (kanan) bersama  Serma Christian Namo (kiri)  Ayah dari Almarhum  Prada Lucky Cepril Saputra Nam...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...
  • Kodam IX/Udayana Bentuk Tim Investigasi Terkait Kasus Kematian Prada Lucky
    Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin saat konferensi pers bersama awak media di Denpasar, Pada Jumat (8/8). ...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...

🇷​🇦​🇲​🇦​🇱​🇦​🇳​ 🇿​🇴​🇩​🇮​🇦​🇰​

  • horoscopesARIES
    21 March - 19 April
  •  
  • horoscopesTAURUS
    20 April - 21 May
  •  
  • horoscopesGEMINI
    21 May - 21 June
  •  
  • horoscopesCANCER
    22 June - 22 July
  •  
  • horoscopesLEO
    23 July - 22 August
  •  
  • horoscopesVIRGO
    23 August - 22 September
  •  
  • horoscopesLIBRA
    23 September - 22 October
  •  
  • horoscopesSCORPIO
    23 October - 21 November
  •  
  • horoscopesSAGITARIUS
    22 November - 21 December
  •  
  • horoscopesCAPRICORN
    22 December - 20 January
  •  
  • horoscopesAQUARIUS
    21 January - 18 February
  •  
  • horoscopesPISCES
    19 February - 20 March

Klik untuk memilih Zodiak Anda


{{ date }}
{{ time }}
(Waktu Bali-Nusra)
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright © Star News Indonesia

TerPopuler