Star News INDONESIA, Selasa (14 Desember 2021). KOTA KUPANG - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang UU No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
Berkaitan dengan hal itu, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
Penetapan Desa Adat dan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi acuan utama saya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:
a. Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
b. Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku;
c. Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan; dan
d. Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut saya yang menjadi permasalahan yaitu :
1. Bagaimana agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan?
2. Bagaimana cara mendaftarkan tanah ulayat masyarakat hukum adat?
3. Bagaimana cara menetapkan desa adat masyarakat hukum adat?
Dari permasalahan tersebut dapat kita lihat dasar hukumnya yaitu,
1. UUD 1945
2. UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
3. UU NO. 41 TAHUN 1966 TENTANG KEHUTANAN
4. UU NO. 32 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
5. UU NO. 6 TENTANG DESA
6. PP NO. 47 TAHUN 2015 PERUBAHAN ATAS PP NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU DESA
7. PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2014 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
8. PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA ( Penjelasan atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa)