Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Herry Battileo › Hukum Adat › OPINI › Tanah Ulayat

Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"

Selasa, Desember 14, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (14 Desember 2021). KOTA KUPANG - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang UU No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. 

Berkaitan dengan hal itu, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum  adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.


Penetapan Desa Adat dan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi acuan utama saya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:

a. Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;

b. Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku;

c. Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan; dan

d. Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Menurut saya yang menjadi permasalahan yaitu :

1. Bagaimana agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan?

2. Bagaimana cara mendaftarkan tanah ulayat masyarakat hukum adat?

3. Bagaimana cara menetapkan desa adat masyarakat hukum adat?

                      

Dari permasalahan tersebut dapat kita lihat dasar hukumnya yaitu,

1. UUD 1945

2. UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

3. UU NO. 41 TAHUN 1966 TENTANG KEHUTANAN

4. UU NO. 32 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

5. UU NO. 6 TENTANG DESA

6. PP NO. 47 TAHUN 2015 PERUBAHAN ATAS PP NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU DESA

7. PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2014 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

8. PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA ( Penjelasan atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa)


TAGS :

Tags: Herry Battileo Hukum Adat OPINI Tanah Ulayat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Suyudi Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri, Abdul Gofur Dorong Pembenahan Polri dan Kepercayaan Publik
    Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H. (Foto : Dok. Redaksi) Star News INDONESIA ,  Kamis, (01 Oktober 2026).  JAKARTA  - Komjen ...
  • Biografi Ovy /rif Gitaris Bergaya Ghotic yang Jadi Salah Satu Ikon Rock Tanah Air
    Ovy /rif salah satu Gitaris dan Musisi Rock paling ikonik di Tanah Air. (Foto : Instagram) Star News INDONESIA,  Kamis, (12 September 2024)....
  • Gempa Bumi M 4,8 Guncang Wilayah Kupang dan Sekitarnya, Ini Lokasinya
    Gempa M 4,8 Guncang Kupang, Berpusat di Perairan Teluk Kupang, Rabu (30/9). Foto : Ist. Star News INDONESIA ,  Rabu, (30 September 2026).  K...
  • PRABOWO, GAZA, DAN PERGESERAN GEO-POLITIK YANG TIDAK DISADARI
    Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Februari  2026).   JAKARTA  - Selama puluhan tahun, konflik Palestina–Israel selalu dibaca melalui dua kac...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler