Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
ⒽⓄⓂⒺ

Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan

Minggu, Agustus 24, 2025
Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan. [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI]


Star News INDONESIAMinggu, (24 Agustus 2025). JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Yessi Irmadani ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, mengalami hambatan. Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait permintaan keterangan atas rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil penipuan.


Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 April 2025 di kawasan Pengadegan Utara, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Korban, Yessi Irmadani, melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan tersebut melalui laporan polisi bernomor: LP/B/42/VIII/2025/SPKT/Sek.Pancoran/Polres Jaksel/PMJ.


Menurut kuasa hukum korban yang juga orang tuanya, Iskandar Halim, S.H., M.H., pihak BRI telah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam proses penyelidikan. Iskandar menilai ketidakhadiran BRI ini dapat mencoreng kredibilitas institusi perbankan.


"Pihak BRI sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Ini jelas sangat mencoreng pihak BRI yang tidak patuh terhadap pemanggilan Polisi yang seharusnya menerangkan tentang rekening penampung penipu tersebut," ujar Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (24/8).


Ia menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi, termasuk korban, telah diperiksa.


Iskandar meminta Polsek Pancoran dan jajaran Polres Jakarta Selatan agar menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya pemanggilan paksa jika pihak terkait tidak kunjung hadir.


"Saya mohon kasus ini segera naik sidik dan menetapkan tersangka. Jika pihak-pihak yang dipanggil tidak hadir, harus dilakukan pemanggilan paksa sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Regina Panjaitan

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler