![]() |
| Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan |
Star News INDONESIA, Sabtu, (15 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Seorang ayah berinisial F, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur ke Polda NTT.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda NTT.
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengatakan keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah sebelumnya keluarga terduga pelaku disebut sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Rusydi, keluarga korban menolak penyelesaian tersebut karena menganggap persoalan yang dihadapi menyangkut masa depan anak.
“Ini bukan masalah uang, tetapi menyangkut masa depan dan kehormatan anak,” kata Rusydi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026) sore.
Terlapor disebut tetangga korban
Rusydi mengatakan terlapor berinisial MK dan disebut merupakan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, MK diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kuasa hukum lainnya, Alexander Peter E. Mahing, S.H., mengatakan korban dan terlapor sebelumnya disebut memiliki hubungan dekat.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dugaan persetubuhan terjadi dalam beberapa kesempatan pada 2025.
Alexander menyebut dugaan kejadian pertama berlangsung pada Juli 2025.
“Dalam keterangan yang kami terima, dugaan peristiwa pertama terjadi pada Juli 2025,” ujar Alexander.
Menurut dia, dugaan kejadian kembali berlangsung pada Oktober 2025 dan disebut terjadi dalam beberapa kesempatan lainnya.
Diduga ada ancaman
Selain dugaan persetubuhan, kuasa hukum menyebut adanya dugaan ancaman terhadap korban.
Korban, kata Alexander, diduga diancam dengan penyebaran rekaman pribadi apabila tidak memenuhi permintaan terlapor.
Informasi tersebut, lanjut dia, telah disampaikan kepada tim kuasa hukum dan menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, keluarga korban disebut berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan terhadap anak.
F, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan buruh angkut di Pelabuhan Tenau Kupang, disebut memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum demi memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak korban dan kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Terlapor juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Frans Ora
Editor : Bayu Indrawan

