![]() |
| Maria Yosephina Seda (kiri) didampingi kuasa hukumnya Pengacara Andre Lado, Minggu (23/12). Foto : Berto Da Costa/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Minggu, (28 Desember 2025). KOTA KUPANG - Salah satu Asisten Manajer (Asman) di PT. PLN Kupang berinisial MD dilaporkan oleh istrinya Maria Yosephina Seda (54) lantaran atas dugaan KDRT.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media, MD yang berprofesi sehari-hari sebagai karyawan BUMN ini dilaporkan oleh istri sahnya di Polda NTT sejak Tanggal 12 November 2025.
Laporan itu kemudian secara resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/255/XI/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 November 2025.
Berdasarkan surat STTLP di SPKT Polda NTT tersebut diketahui bahwa peristiwa dugaan penelantaran sebagaimana dilaporkan oleh Maria Yosephina Seda telah terjadi sejak 2019 di wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Upaya komunikasi yang dilakukan korban, menurutnya, tidak membuahkan hasil karena nomor telepon korban diduga telah diblokir oleh terlapor.
Maria Yosephina Seda selaku Istri sah telapor ketika dikonfirmasi wartawan, Pada Minggu (28/12/2025), menjelaskan bahwa MD saat ini telah hidup bersama WIL dan telah memiliki dua orang anak,
“Suami saya saat ini hidup bersama dengan WIL dan sudah punya dua orang anak dengan perempuan tersebut. Sejak dengan perempuan ini, saya dan anak-anak diterlantarkan dan tidak pernah dinafkahi sampai saat ini,” ujar Maria dengan mata berair
Sementara itu, Advokat Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum Maria Yosephina Seda menegaskan bahwa kliennya diduga ditinggalkan oleh terlapor sejak 2019 dan tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin.
“Penelantaran dalam rumah tangga tidak dapat dianggap sepele, sebab undang-undang secara tegas mengatur kewajiban dalam perkawinan dan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran,” tandas Andre
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak perbuatan penelantaran terhadap anggota keluarga yang secara hukum wajib diberi nafkah dan berhak mendapat perlindungan.
Menurut Andre, dampak penelantaran tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis, sehingga penanganan perkara ini penting sebagai bagian dari upaya perlindungan negara terhadap korban KDRT.
Saat ini laporan klien saya di Polda NTT masih berada pada tahap awal penanganan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dirinya mengatakan bahwa akan mengawal proses hukum agar berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk menegaskan bahwa negara hadir melindungi hak-hak korban, khususnya perempuan dalam ikatan perkawinan yang sah.” pungkas Andre Lado.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Willy Rikardus

