Herry Battileo : BPK Berwenang Menilai dan Menetapkan Kerugian Negara, Jangan Kriminalisasi Kontraktor Berdasarkan Angka yang Belum Teruji
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Herry Battileo › HUKRIM › REGIONAL

Herry Battileo : BPK Berwenang Menilai dan Menetapkan Kerugian Negara, Jangan Kriminalisasi Kontraktor Berdasarkan Angka yang Belum Teruji

Selasa, September 08, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Advokat Kondang, Herry FF Batileo, S.H., M.H., Selasa (8/9). [Foto : Ist]


Star News INDONESIA, Selasa, (08 September 2026). KOTA KUPANG - Advokat kondang Herry FF Battileo, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait semakin menguatnya perdebatan mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan, penghitungan, dan penetapan kerugian keuangan negara, khususnya setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.


Menurut pria yang juga dikenal sebagai seorang tokoh pers besar di NTT tersebut bahwa, putusan itu harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang tidak membedakan secara tegas antara temuan pemeriksaan, hasil pengawasan, penghitungan kerugian, penetapan kerugian negara, dan pembuktian tindak pidana korupsi.


“Setelah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, tidak boleh lagi ada kekacauan dalam memahami siapa yang mempunyai kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan keuangan negara. Kita harus kembali kepada konstitusi dan undang-undang. BPK mempunyai mandat yang sangat jelas,” ujar Ketua Media Online Indonesia (MOI) NTT ini, Selasa (8/9).


Dirinya menjelaskan bahwa posisi BPK bukan semata-mata lahir dari kebijakan pemerintah atau peraturan teknis.


Kewenangan BPK bersumber langsung dari Pasal 23E UUD 1945, yang memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


Herry (sapaan akrabnya) kemudian menyoroti secara khusus Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.


“Ini bukan pendapat saya semata. Norma tersebut tertulis secara eksplisit dalam undang-undang. Karena itu, ketika berbicara mengenai kewenangan BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara, dasar hukumnya sangat jelas,” tandasnya.


Ketentuan tersebut menurutnya juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  


Sehingga Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Karena putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi serta frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.


Perlu diingat bahwa MK sendiri menyatakan bahwa lembaga negara yang dimaksud dalam konteks tersebut adalah BPK yang memperoleh mandat secara konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945.  


“Putusan MK ini penting karena memberikan penegasan konstitusional. Artinya, ketika hukum pidana berbicara mengenai lembaga negara audit keuangan, kita tidak boleh sembarangan menafsirkan siapa saja yang dapat ditempatkan pada posisi yang sama dengan BPK,” beber Ketua DPC PERADI Oelamasi itu.


Masih menurutnya bahwa putusan tersebut juga harus dibaca bersama dengan prinsip bahwa pengadilan tetap mempunyai kewenangan untuk menilai alat bukti.


“BPK bukan pengadilan. BPK tidak menjatuhkan vonis pidana. Tetapi dalam soal kewenangan kelembagaan untuk memeriksa, menilai dan menetapkan kerugian negara, kita tidak boleh mengabaikan mandat BPK,” sambungnya lagi.


Ia juga mengatakan bahwa selama ini sering terjadi kekeliruan ketika hasil pemeriksaan berbagai lembaga langsung diperlakukan seolah-olah memiliki kedudukan hukum yang identik.


Sebab, BPKP, inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga lain dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai dasar kewenangan masing-masing.


Akan tetapi hal tersebut tidak serta-merta berarti setiap hasil pemeriksaan lembaga tersebut identik dengan penetapan kerugian negara oleh BPK.


“BPKP mempunyai fungsi pengawasan intern pemerintah. Inspektorat juga mempunyai fungsi pengawasan internal. Itu harus kita hormati. Tetapi jangan mencampuradukkan fungsi pengawasan dengan kewenangan konstitusional BPK,” tegas Herry yang juga merupakan Praktisi Beladiri Shorinji Kempo di PERKRMI NTT ini.


Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT ini juga menambahkan bahwa perbedaan itu menjadi sangat penting ketika suatu angka hasil pemeriksaan kemudian digunakan untuk membangun perkara pidana terhadap seseorang.


“Kalau sebuah angka disebut sebagai kerugian negara, pertanyaannya harus sederhana: siapa yang menghitung, berdasarkan kewenangan apa, dengan metodologi apa, objeknya apa, dan apakah kerugiannya benar-benar sudah terjadi?” katanya.


Dia menyebut bahwa persoalan kerugian negara tidak boleh hanya dilihat dari munculnya angka dalam laporan pemeriksaan. Penghitungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun metodologi.


Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 secara khusus mengatur mengenai pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli. 


Dalam aturan tersebut, penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan melalui pemeriksaan investigatif yang bertujuan mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah.  


“Kerugian negara bukan sekadar angka yang ditulis dalam sebuah laporan. Harus ada proses pemeriksaan, harus ada dasar perhitungannya, harus jelas hubungan sebab akibatnya, dan harus dapat diuji,” ujar Ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT tersebut.


Dijelaskannya bahwa persoalan ini sangat penting ketika yang diperiksa adalah proyek pemerintah, terutama proyek konstruksi. Secara khusus Ia lalu menyoroti posisi kontraktor atau penyedia barang dan jasa pemerintah yang kerap berhadapan dengan pemeriksaan aparat penegak hukum.


Herry menilai bahwa dalam proyek pemerintah terdapat banyak persoalan teknis yang tidak otomatis merupakan tindak pidana. Misalnya, perbedaan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi, keterlambatan, persoalan pembayaran, pekerjaan yang belum selesai, perbedaan metode pengukuran, hingga persoalan administrasi kontrak.


“Jangan setiap persoalan kontrak langsung diberi label korupsi. Kontrak pemerintah memiliki rezim hukum administrasi dan perdata, di samping kemungkinan aspek pidana apabila memang ditemukan unsur pidananya,” katanya lagi.


Ketua SPS NTT (salah satu organisasi konstituen Dewan Pers tertua_red) ini menegaskan bahwa harus ada proses pembuktian untuk menentukan apakah suatu persoalan kontrak benar-benar mengakibatkan kerugian negara dan apakah kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.


“Kontraktor tidak boleh dikriminalisasi hanya karena ada perbedaan penilaian antara pejabat proyek, auditor, atau aparat penegak hukum mengenai nilai suatu pekerjaan,” tegasnya


Herry juga mengingatkan pentingnya membedakan actual loss dengan potential loss. Karena menurut dia, dalam perkara pidana yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa kerugian tersebut benar-benar terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan nilainya.


“Kalau baru berupa kemungkinan, asumsi, atau potensi, jangan kemudian dipaksakan menjadi kerugian negara yang seolah-olah sudah pasti terjadi,” ungkapnya.


Dilanjutkannya bahwa, prinsip tersebut sangat penting dalam proyek konstruksi.


“Misalnya pekerjaan belum selesai pada saat pemeriksaan. Itu tidak otomatis berarti seluruh nilai pekerjaan yang belum selesai adalah kerugian negara. Harus dilihat apa yang benar-benar sudah dibayar, apa yang benar-benar dikerjakan, apa yang menjadi kewajiban kontraktor, bagaimana status aset atau hasil pekerjaan, dan berapa kerugian aktual yang benar-benar dialami negara,” ucapnya.


Selain jumlah kerugian, Herry menilai hubungan kausalitas juga harus diperiksa.


“Tidak cukup mengatakan negara rugi sekian rupiah. Harus dijelaskan mengapa negara rugi, siapa yang menyebabkan kerugian, bagaimana perbuatannya menyebabkan kerugian, dan apakah kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dituduhkan,” imbaunya.


Dengan demikian, menurut Herry, terdapat setidaknya beberapa pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum seseorang dibawa ke proses pidana.


Pertama, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara. Kedua, berapa jumlah kerugian yang nyata. Ketiga, bagaimana metode penghitungan kerugian tersebut. Keempat, siapa yang menyebabkan kerugian. Kelima, apakah terdapat perbuatan melawan hukum. Keenam, apakah terdapat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari orang yang didakwa.


“Semua itu harus dibuktikan. Jangan membalik prosesnya. Jangan karena sudah ada angka kerugian, lalu dicari siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana,” kata Herry.


Dia juga menekankan satu hal yang menurutnya sangat penting agar publik tidak salah memahami posisi BPK.


Meskipun BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU BPK, hasil pemeriksaan BPK tidak sama dengan putusan pengadilan.


“BPK menetapkan atau menilai kerugian negara sesuai kewenangannya. Tetapi yang menentukan seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak adalah pengadilan melalui proses pembuktian,” ujar Herry.


Karena itu, Herry tidak ingin Putusan MK justru disalahgunakan untuk menciptakan pemahaman baru bahwa setiap laporan audit otomatis merupakan vonis pidana.


“Jangan juga salah tafsir. Saya tidak mengatakan bahwa begitu BPK mengeluarkan angka, terdakwa otomatis bersalah. Tidak demikian. Hakim tetap mempunyai kewenangan menilai alat bukti dan seluruh fakta persidangan,” tambahnya.


Ia juga berharap agar aparat penegak hukum harus bisa memahami batas kewenangan masing-masing lembaga.


Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan menghadirkan alat bukti sesuai hukum acara pidana.


BPK mempunyai mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta kewenangan menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara sesuai UU BPK.


Pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji seluruh alat bukti dan memutus perkara.


“Negara hukum dibangun berdasarkan pembagian kewenangan. Tidak boleh satu lembaga mengambil kewenangan lembaga lain,” ujar Herry tegas.


Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut justru akan memperkuat pemberantasan korupsi.


“Pemberantasan korupsi akan lebih kuat kalau dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, bukti yang sah, metodologi yang dapat diuji dan proses peradilan yang fair,” katanya.


Dirinya masih mengingatkan bahwa dalam proyek pemerintah, kontraktor sering berada dalam posisi yang rentan.


Di satu sisi, kontraktor dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Di sisi lain, ketika muncul persoalan administrasi atau teknis, kontraktor dapat langsung berhadapan dengan pemeriksaan pidana.


“Kontraktor bukan pejabat negara. Kontraktor adalah pihak yang terikat dalam hubungan kontraktual dengan pemerintah. Karena itu, kalau ada persoalan, harus dilihat dulu konstruksi hubungan hukumnya,” pesan Herry.


Dipertegas lagi bahwa, bukan berarti kontraktor kebal hukum.


“Kalau kontraktor melakukan kolusi, mark-up, pekerjaan fiktif, manipulasi dokumen, memberikan suap, atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, tentu harus diproses. Saya tidak pernah mengatakan kontraktor kebal hukum,” tukasnya lagi


Namun, menurutnya, penegakan hukum itu harus membedakan antara pelanggaran kontrak, kesalahan administratif, kelalaian, wanprestasi, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.


“Jangan semua kategori itu disatukan menjadi korupsi,” tegas Herry Battileo.


Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, auditor, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan para pelaku usaha.


Pemahaman yang sama diperlukan untuk mencegah munculnya perkara yang dibangun berdasarkan penghitungan yang tidak jelas.


“Kalau memang negara dirugikan, kita harus membuktikannya. Kalau memang ada korupsi, kita harus berani memberantasnya. Tetapi kalau tidak ada kerugian aktual atau tidak ada perbuatan pidana, jangan dipaksakan menjadi perkara korupsi,” ujar Herry lagi.


Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi.


“Justru sebaliknya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan secara benar akan jauh lebih kuat daripada pemberantasan korupsi yang dibangun berdasarkan asumsi,” ungkap Herry.


Herry kemudian menyampaikan tiga prinsip yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam perkara kerugian keuangan negara.


Pertama, kewenangan.

Harus jelas lembaga mana yang melakukan pemeriksaan dan dalam kapasitas apa pemeriksaan tersebut dilakukan.


Kedua, kerugian yang nyata.

Nilai kerugian harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar potensi atau asumsi.


Ketiga, pertanggungjawaban pidana.

Adanya kerugian negara tidak otomatis berarti setiap orang yang terlibat dalam suatu proyek dapat dipidana. Harus dibuktikan perbuatan, kesalahan, hubungan kausalitas, serta unsur pidana lainnya.


“Ini yang sering dilupakan. Kerugian negara dan kesalahan pidana adalah dua hal yang berkaitan, tetapi bukan berarti identik,” tamba Herry.


Ia juga meminta pemerintah daerah maupun kontraktor meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan proyek.


Pemerintah daerah harus memastikan seluruh tahapan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan terdokumentasi dengan baik.


Sementara kontraktor harus melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu, dan ketentuan pembayaran yang telah disepakati.


“Dokumentasi sangat penting. Berita acara, kontrak, adendum, laporan pekerjaan, pengukuran volume, dokumentasi lapangan dan bukti pembayaran harus disimpan dengan baik. Ketika muncul persoalan hukum, dokumen itulah yang akan menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi,” tandas Herry.


Kembali dijelaskan bahwa dirinya mendukung pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan hukum.


“Korupsi harus diberantas. Tidak ada kompromi terhadap korupsi. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum,” jelasnya.


Negara harus mampu berdiri di dua sisi secara seimbang: tegas terhadap pelaku korupsi dan memberikan perlindungan hukum terhadap orang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.


“Jangan sampai orang yang benar justru takut berhadapan dengan proyek pemerintah karena setiap perbedaan teknis atau administratif selalu dibayangi ancaman pidana,” ujar Advokat Senior Peradi tersebut.


Dikatakannya lagi bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus dipahami sebagai bagian penting dari upaya memperjelas tata kelola pemeriksaan dan pembuktian kerugian keuangan negara.


“Posisi saya sederhana. Kalau negara mengalami kerugian, kita harus ungkap. Kalau ada korupsi, pelakunya harus dihukum. Tetapi kalau seseorang hendak dipidana, maka seluruh unsur pidananya harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” beber Herry.


Ia kembali mengingatkan bahwa BPK memiliki mandat konstitusional dan kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara sesuai ketentuan hukum.  


“Jangan lagi menjadikan angka sebagai vonis. Angka kerugian harus lahir dari kewenangan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu, pengadilan tetap harus menguji seluruh unsur pidananya. Itulah negara hukum,” pungkas Herry 

 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Regina Panjaitan

TAGS :

Tags: Herry Battileo HUKRIM REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Korban Dugaan Persetubuhan Anak Diminta Peragakan Adegan, Advokat Rusydi Maga Tegaskan Sangat Tidak Manusiawi
    Kuasa Hukum Korban, Advokat Peradi Rusydi S. Maga, S.H., Rabu (9/9). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Rabu, (09 Septem...
  • Peta Kekuatan Baru di Bumi Flobamora: Ketika Pena Wartawan dan Toga Hukum Bersatu di Tangan Trio MOI
    Trio MOI NTT : Herry FF Battileo, S.H., M.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., jadi Silet Maut pers dan hukum. [Foto : Ist] Star ...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Sejarah Mesin Ketik: Dari Inovasi Awal hingga Digitalisasi
      Star News INDONESIA,  Senin, (26 Agustus 2024).  JAKARTA  - Mesin ketik, salah satu penemuan revolusioner di bidang teknologi, memiliki se...
  • Andre Lado Soroti Jalan Rusak di Oepura Kupang, Warga Tiga RT Terkendala Aktivitas
    Andre Lado, S.H., warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Sabtu (01/08). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Sabtu, (01 Agus...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler