![]() |
| Kuasa Hukum Korban, Advokat Peradi Rusydi S. Maga, S.H., Rabu (9/9). Foto : Frans Ora/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Rabu, (09 September 2026). KOTA KUPANG - Pihak keluarga korban kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mempertanyakan proses pemeriksaan internal yang dilakukan di kantor tempat kerja terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.
Hal itu diketahui ketika Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., saat dikonfirmasi media ini, Rabu (9/9), mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT dan kini masih dalam proses penyidikan.
Terduga pelaku berinisial MML diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur.
Rusydi mengungkapkan bahwa, pihak keluarga korban selain melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pada 24 Juli 2026 juga menyampaikan pengaduan kepada instansi tempat terduga pelaku bekerja.
Atas pengaduan itu, keluarga korban kemudian mendapat undangan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan pada 27 Juli 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor BPTD Kelas II Nusa Tenggara Timur.
Undangan tersebut disebut ditandatangani Kepala BPTD Kelas II Nusa Tenggara Timur, Marta Anggoro, S.S.T., M.M.Tr.
"Namun hingga saat ini pihak keluarga belum juga mendapatkan kabar atau hasil dari pengaduan yang telah disampaikan ke tempat terduga pelaku bekerja," kata Rusydi, Rabu (9/9/2026).
Kuasa Hukum Soroti Proses Pemeriksaan
Rusydi mengaku kecewa terhadap proses pengambilan keterangan yang dilakukan secara internal di kantor terduga pelaku.
Menurut dia, korban yang masih mengalami trauma dan dalam kondisi menangis justru diminta memperagakan adegan persetubuhan yang diduga dialaminya.
"Ini sangat tidak manusiawi. Korban trauma, tapi disuruh memperagakan," ujar Rusydi.
Dia juga mengatakan keluarga korban diminta mempertimbangkan penyelesaian persoalan melalui mediasi. Namun, menurut Rusydi, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga.
Rusydi menilai proses pemeriksaan terhadap anak korban semestinya memperhatikan kondisi psikologis serta prinsip perlindungan terhadap anak.
"Menyuruh korban anak untuk memperagakan adegan persetubuhan jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Itu bisa dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat dan menimbulkan trauma baru," katanya.
Ia menyebut pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak dan aturan mengenai perlindungan khusus bagi anak.
Perkara Sementara Ditangani Polda NTT
Rusydi menegaskan bahwa perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polda NTT.
Laporan tersebut telah resmi tercatat dengan bukti nomor STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut keterangan Rusydi, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Korban disebut dipaksa melayani terduga pelaku. Apabila menolak, korban diduga diancam dengan penyebaran foto dan video pribadi korban yang tidak mengenakan busana ke media sosial.
Dirinya menilai dugaan ancaman tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami oleh penyidik.
"Tindak pidana terhadap anak, apalagi dengan unsur kekerasan dan ancaman, bukan delik aduan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu ranah hukum pidana," kata dia.
Pemeriksaan Lanjutan Akan Dilakukan
Terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan saat korban dimintai keterangan di kantor terduga pelaku, Rusydi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik.
Menurut dia, persoalan tersebut akan turut didalami dalam proses penyidikan.
"Akan dilakukan pemeriksaan di tahap sidik terkait hal itu," ujar Rusydi.
Karena itu, Rusydi meminta pimpinan BPTD Kelas II Nusa Tenggara Timur mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran oleh pegawainya terbukti.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap perkara dugaan persetubuhan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum korban. Sementara dugaan terhadap MML masih dalam proses penanganan Polda NTT.
Penulis : Frans Ora
Editor : Maria Patricia

