![]() |
| Pengamat hukum, Drs. Alfons Loemau, SH., M.Si., M.Bus., Kamis (23/04). Foto : Ferdi Tanesib/Yudha Mahardika |
Star News INDONESIA, Kamis, (23 April 2026). KOTA KUPANG - Pengamat hukum, Drs. Alfons Loemau, SH., M.Si., M.Bus., menegaskan bahwa kemenangan dalam proses pra peradilan tidak serta-merta membuktikan substansi perkara pidana. Menurutnya, pra peradilan hanya menguji aspek formal prosedur hukum, bukan materi pokok perkara.
“Pra peradilan itu wajar terjadi karena hanya menyoroti apakah prosedur sudah dijalankan dengan benar. Ini belum masuk pada pembuktian materi perkara,” ujarnya, merespons dinamika kasus yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang melibatkan Liyanto.
Ia menjelaskan, kemenangan dalam pra peradilan justru menunjukkan adanya ketidaksempurnaan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, profesionalitas dan kehati-hatian menjadi hal yang mutlak agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi.
Alfons juga menyoroti maraknya fenomena “no viral no justice” yang berkembang di media sosial. Menurutnya, tekanan publik melalui viralitas dapat membentuk opini seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini berbahaya karena bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan merugikan nama baik seseorang, terutama pelaku usaha,” katanya.
Ia menambahkan, bagi seorang pengusaha, status tersangka dapat berdampak besar terhadap reputasi dan kepercayaan bisnis, termasuk hubungan dengan perbankan dan investor. Dalam konteks daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), yang masih menghadapi tantangan ekonomi, ketidakpastian hukum dinilai dapat menghambat masuknya investasi.
“Kepastian hukum adalah fondasi penting bagi iklim investasi. Jika terganggu, maka roda perekonomian juga ikut terdampak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfons menekankan pentingnya pemahaman hukum di masyarakat, terutama terkait proses hukum yang belum final. Ia mengingatkan bahwa seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
Dalam konteks penegakan hukum, ia juga mengkritisi potensi pemborosan anggaran negara apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara profesional. Menurutnya, tidak sedikit kasus di mana tersangka ditahan namun akhirnya divonis bebas di pengadilan.
“Ini menjadi catatan serius. Selain merugikan individu, juga berimplikasi pada penggunaan uang negara yang tidak efisien,” tegasnya.
Ia turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelapor atau saksi dalam perkara pidana, termasuk melalui mekanisme perlindungan saksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Alfons melihat pembaruan dalam KUHP sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia. Ia menilai aturan baru lebih menjamin hak-hak individu sejak tahap penyelidikan, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum.
“Pendekatan hukum sekarang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan keadilan dan kepastian bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi aparat penegak hukum.
“Hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan yang seimbang, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis : Ferdi Tanesib
Editor : Yudha Mahardika

