Pemdes Pidoli Lombang Abaikan Putusan KIP soal APBDes, Warga Gugat ke PN Mandailing Natal
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • MUSIK
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Muhammad Amarullah › Pemdes Pidoli Lombang › PN Mandailing Natal › REGIONAL › Sengketa Informasi APBDes Pidoli Lombang

Pemdes Pidoli Lombang Abaikan Putusan KIP soal APBDes, Warga Gugat ke PN Mandailing Natal

Jumat, Agustus 08, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Langgar UU Keterbukaan Informasi, Pemdes Pidoli Lombang Digugat Warganya. Foto : Magrifatulloh/Kartika Manalu


Star News INDONESIA, Jumat, (08 Agustus 2025). MADINA - Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal. Muhammad Amarullah, warga Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas ketidakpatuhan Pemerintah Desa (Pemdes) Pidoli Lombang dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut).


Putusan bernomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025, yang telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 9 Juli 2025, memerintahkan Pemdes Pidoli Lombang untuk menyerahkan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 kepada Amarullah sebagai pemohon informasi.


Namun hingga satu bulan setelah putusan dibacakan, Amarullah mengaku tidak pernah menerima dokumen yang dimaksud. Ia bahkan telah mencoba menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan surat resmi ke kantor desa. Sayangnya, ketika mendatangi langsung lokasi, kantor desa dalam kondisi tutup dan tidak ada petugas yang bisa dimintai keterangan.


“Sudah saya upayakan jalur kekeluargaan, tapi respons dari pihak desa sangat tidak mencerminkan sikap taat hukum,” ujar Amarullah saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025). Ia juga menyebut sempat menghubungi Kepala Desa Pidoli Lombang, namun respons yang diterima justru dinilai arogan dan tidak menunjukkan itikad baik.


Ketidakpatuhan Pemdes Pidoli Lombang ini dinilai telah melanggar Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pihak termohon informasi.


Amarullah menyampaikan bahwa permohonan eksekusi yang ia ajukan dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk salinan resmi putusan KIP, bukti permohonan informasi, bukti ketidakpatuhan, serta identitas diri.


“Ini bukan soal pribadi saya. Ini soal keberanian kita menjunjung keterbukaan dan supremasi hukum di tingkat desa,” tegasnya.


Sebagai bentuk transparansi, Amarullah juga mengirimkan tembusan permohonan eksekusi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Pidoli Lombang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pidoli Lombang.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Kartika Manalu

TAGS :

Tags: HUKRIM Muhammad Amarullah Pemdes Pidoli Lombang PN Mandailing Natal REGIONAL Sengketa Informasi APBDes Pidoli Lombang


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...
  • Inilah Daftar Lengkap 10 Advokat Terkenal di Kota Kupang Saat Ini
    Star News INDONESIA ,  Minggu, (26 Okto ber 2025).   KOTA KUPANG  - Berikut adalah daftar 10 advokat terkenal di Kota Kupang, Nusa Tenggara ...
  • Kedai Hopeng Dukung RUN 5K PAPIDOS 2026, Tiga Sepeda Gunung Jadi Hadiah Doorprize
    Sambut HUT ke-68 NTT, PAPIDOS Kupang Gelar RUN 5K dengan Target 500 Peserta. Foto : Dok. Redaksi Star News INDONESIA ,  Jumat, (09 Oktober 2...
  • Partai Parsindo Ukir Jejak di Bumi Flobamora, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
    Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. [Foto : Dok. Redaksi] Star News INDONESIA ,  Rabu, (30 September 2026).  JA...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler