Pemdes Pidoli Lombang Abaikan Putusan KIP soal APBDes, Warga Gugat ke PN Mandailing Natal
ⒽⓄⓂⒺ

Pemdes Pidoli Lombang Abaikan Putusan KIP soal APBDes, Warga Gugat ke PN Mandailing Natal

Jumat, Agustus 08, 2025
Langgar UU Keterbukaan Informasi, Pemdes Pidoli Lombang Digugat Warganya. Foto : Magrifatulloh/Kartika Manalu


Star News INDONESIAJumat, (08 Agustus 2025). MADINA - Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal. Muhammad Amarullah, warga Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas ketidakpatuhan Pemerintah Desa (Pemdes) Pidoli Lombang dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut).


Putusan bernomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025, yang telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 9 Juli 2025, memerintahkan Pemdes Pidoli Lombang untuk menyerahkan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 kepada Amarullah sebagai pemohon informasi.


Namun hingga satu bulan setelah putusan dibacakan, Amarullah mengaku tidak pernah menerima dokumen yang dimaksud. Ia bahkan telah mencoba menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan surat resmi ke kantor desa. Sayangnya, ketika mendatangi langsung lokasi, kantor desa dalam kondisi tutup dan tidak ada petugas yang bisa dimintai keterangan.


“Sudah saya upayakan jalur kekeluargaan, tapi respons dari pihak desa sangat tidak mencerminkan sikap taat hukum,” ujar Amarullah saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025). Ia juga menyebut sempat menghubungi Kepala Desa Pidoli Lombang, namun respons yang diterima justru dinilai arogan dan tidak menunjukkan itikad baik.


Ketidakpatuhan Pemdes Pidoli Lombang ini dinilai telah melanggar Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pihak termohon informasi.


Amarullah menyampaikan bahwa permohonan eksekusi yang ia ajukan dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk salinan resmi putusan KIP, bukti permohonan informasi, bukti ketidakpatuhan, serta identitas diri.


“Ini bukan soal pribadi saya. Ini soal keberanian kita menjunjung keterbukaan dan supremasi hukum di tingkat desa,” tegasnya.


Sebagai bentuk transparansi, Amarullah juga mengirimkan tembusan permohonan eksekusi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Pidoli Lombang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pidoli Lombang.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Kartika Manalu

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler