![]() |
Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8). Foto : Berto Da Costa/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Sabtu, (30 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Imelda Christina Bessie (42), seorang ibu rumah tangga yang juga dikenal sebagai guru dan aktivis gereja di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi melaporkan suaminya ke Polda NTT atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran istri dan anak.
Terlapor berinisial SLM (44) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan saat ini bekerja sebagai staf umum di Kantor Bupati Rote Ndao.
Dalam pantauan sejumlah awak media, Imelda tiba di Mapolda NTT didampingi tiga orang kuasa hukumnya: Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H. Ketiganya berada dalam tim hukum yang diketuai oleh Jacob Lay Riwu, S.H., Mereka membawa dokumen laporan polisi setebal ratusan halaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Setelah melalui serangkaian kajian hukum, laporan resmi tersebut akhirnya diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT pada Jumat, 30 Agustus 2025 pukul 17.11 WITA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media diketahui bahwa puncak dari prahara rumah tangga Imelda dan suaminya SLM tersebut ditandai dengan terjadinya kasus kecelakaan dimana anak sulung mereka yang saat itu masih berusia 6 tahun pada Tanggal 14 Juli tahun 2024 lalu ditabrak oleh sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Dedi Ndolu.
Meski sebelumnya telah ada pertengkaran antara keduanya yang terjadi pada Tanggal 7 September Tahun 2022, yang menyebabkan terjadinya pisah ranjang hingga Tanggal 19 Februari 2025.
Perlu menjadi catatan bahwa SLM dan Imelda menikah pada Tanggal 30 Juni 2016 dan semua pembiayaan perkawinan mereka ditanggung oleh Imelda dengan cara menggadaikan SK-nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari hasil pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai 3 orang anak yakni dua laki-laki dan 1 perempuan.
"SLM sebagai suami sejak Februari 2018 dari hasil gajinya tidak memberikan kepada saya sampai hari ini. Semua tanggung jawab beban rumah tangga dan kebutuhan semua dari hasil kerja saya seorang istri," Ujar Imelda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/8) di Mapolda NTT.
Dikisahkan Imelda Bessie bahwa semuanya bermula pada 14 Juli 2024, ketika anak sulungnya mengalami kecelakaan lalu lintas yang parah (Ditabrak mobil pick up yang dikemudikan pelaku Dedi Ndolu_red) hingga harus menjalani operasi besar yaitu pembelahan tengkorak kepala dan membutuhkan perawatan intensif selama tiga tahun.
Di saat anak sulung mereka itu sedang berjuang antara hidup dan mati di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, sang suami, SLM, justru diam-diam membantu pelaku kecelakaan Dedi Ndolu untuk mengeluarkan barang bukti berupa mobil pick up naas tersebut dari Polres Rote-Ndao pada 17 Juli 2024, tanpa sepengetahuan Imelda sebagai pelapor dan ibu kandung korban.
Perjalanan Imelda sebagai seorang ibu tunggal secara de facto pun dimulai sejak saat itu. Suami tercinta yang seharusnya menjadi sandaran dan seorang ayah yang sudah sepatutnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya ini justru berbalik menjadi lawan. Puncaknya, pada 7 Oktober 2024, SLM melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaku Dedi Ndolu, bahkan "meminta uang damai" secara sepihak senilai Rp 5.000.000.
Konflik rumah tangga pun semakin tak terbendung lagi. Betapa tidak? Imelda yang saat itu sementara berjuang untuk menyelamatkan putra sulungnya dan telah menghabiskan puluhan bahkan ratusan juta rupiah demi menyelamatkan sang buah hati mereka, tak habis pikir dengan tindakan SLM yang masih saja mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri dalam penderitaan yang dialami istri dan anaknya tersebut.
Bukan hanya itu, SLM yang telah melakukan perdamaian dengan Dedi Ndolu dan mendapat uang ganti rugi sebesar 5 juta dari pelaku berusaha secara sepihak untuk mencabut laporan polisi di Polres Rote-Ndao, padahal laporan polisi tersebut secara resmi dilaporkan oleh Imelda sebagai ibu kandung korban.
Perdamaian dan pencabutan laporan tersebut tentunya cacat formil dan cacat materiil secara hukum. Kasus ini akhirnya sempat tersendat di tangan kepolisian namun berkat perjuangan dan usaha keras dari Imelda yang memperjuangkan hak asasi anaknya, kemudian berlanjut sampai ke tahap persidangan.
Dalam perjalanan kasus laka lantas tersebut, SLM yang mungkin berusaha mempertahankan harga dirinya karena telah menerima uang damai secara diam-diam itu, menekan istrinya dengan berbagai macam alasan dan dalil.
Bahkan dengan tega dirinya menuding bahwa istrinya telah berselingkuh dan menyebar-luaskan bukti-bukti yang tak otentik ke berbagai postingan media sosial. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini juga sementara ditangani oleh Polres Rote-Ndao namun belum ada kejelasan hingga saat ini.
Bahkan dalam persidangan perkara laka lantas yang hampir merenggut nyawa anak kandungnya sendiri, SLM justru hadir sebagai saksi untuk meringankan pelaku.
"Suami selain menerima kompensasi sebesar Rp5 juta dari pelaku dalam kasus tabrakan yang menimpa anak kami, suami juga menjadi saksi yang meringankan bagi pelaku pada persidangan. Padahal, pada tanggal 21 Agustus 2025, anak kami sedang menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Ben Mboi akibat insiden tersebut," tutur Imelda.
Masih menurutnya bahwa, "Sebagai seorang ibu dan istri, saya merasa sangat hancur. Sulit dipercaya bahwa seorang ayah kandung dan suami yang saya percaya selama ini sangat tega. Mengkhianati dan justru lebih memilih membela pelaku dari pada memperjuangkan keadilan untuk anaknya sendiri." beber lmelda
Kini, Imelda memilih untuk bersuara. Ia berdiri sebagai perempuan, ibu, dan warga negara yang menuntut keadilan—bukan hanya untuk dirinya, tetapi terutama untuk anak-anaknya.
Sementara itu, Pengacara Andre Lado, selaku kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan sementara mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
"Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dalam lingkup rumah tangga. Bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara lengkap," ungkap Andre.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Polda NTT, yang telah memeriksa korban selama lebih dari 4 jam untuk menggali semua bukti dan kronologi kejadian.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Willy Rikardus