Herry FF Battileo : "Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi Media lain yang sah secara hukum!!"
ⒽⓄⓂⒺ

Herry FF Battileo : "Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi Media lain yang sah secara hukum!!"

Kamis, Agustus 28, 2025
Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., saat memberikan keterangan pers resmi, Kamis (28/8). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia


Star News INDONESIAKamis, (28 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait diskriminasi terhadap media independen yang sudah berbadan hukum namun berkiprah di luar konstituen Dewan Pers, Pada Kamis, (28/8).


Dihadapan sejumlah awak media, Herry (sapaan akrabnya) menekankan bahwa legalitas media itu dilihat dari aspek hukum, bukan dari verifikasi Dewan Pers.


Dirinya secara tegas menolak upaya diskriminatif yang berpotensi menghambat kebebasan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebab menurutnya, kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.


"UU Pers jelas mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi, dan keberadaan sebuah media harus dilihat dari legalitas berdasarkan hukum, bukan terverifikasi di website Dewan Pers atau tidak," ujar Herry, yang juga merupakan Ketua organisasi Konstituen Dewan Pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi NTT.


Herry menjelaskan bahwa media yang memilih untuk tidak menjadi konstituen Dewan Pers bukan berarti media tersebut ilegal atau tidak profesional. Ia menegaskan banyak media independen yang tetap menjaga integritas jurnalistik, melakukan riset mendalam, serta menjunjung tinggi kode etik meskipun berada di luar Dewan Pers.


Sebagai salah tokoh pers nasional di Indonesian Journalist Watch (IJW), Herry bahkan mengingatkan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum untuk melawan pihak-pihak yang mencoba melecehkan dan mencederai kebebasan pers di NTT.


"Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media independen, tetapi juga membatasi pluralisme dan keberagaman informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi media lain yang sah secara hukum," tegasnya.


Herry turut mengajak semua pihak untuk memperkuat kualitas jurnalisme dengan meningkatkan kapasitas dan etika, bukan dengan membatasi ruang gerak media hanya karena status afiliasi organisasi.


Pernyataan ini menjadi momentum penting bagi dunia pers di NTT untuk terus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat sebagai pilar utama dalam membangun masyarakat yang terbuka dan berkeadilan.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler