![]() |
Star News INDONESIA, Jumat (06 Oktober 2023). MATARAM - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (APM-NTB) mendorong Polda NTB untuk segera Usut tuntas kasus penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Dompu.
Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, APM NTB melakukan hearing dengan Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (05/9/2023) kemarin.
Ketua APM NTB, Ahmad Husni mengatakan, dari hasil investigasi menemukan adanya kasus dugaan penyaluran BBM Ilegal yang terjadi disalah satu SPBU tepatnya di SPBU Karijawa Dompu.
Menurut Segel Sapaan akrabnya, seharusnya BBM itu di bagi sesuai standar kebutuhan yang diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 yang berlaku di semua SPBU yang ada.
Akan tetapi, Kata dia, di SPBU Karijawa yang diduga milik Baba Cung memberikan kebebasan pengambilan atau penyaluran BBM untuk Proyek Pengaspalan jalan oleh PT. Rangga Eka Pratama yang pemiliknya berinisial LONG.
"Sehingga kami menilai bahwa ada penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran,"katanya.
Ia menilai bahwa aparat penegak hukum terkesan membiarkan penyaluran BBM ilegal itu terjadi, sewalaupun pernah di tangkap akan tetapi di lepas kembali. Maka kuat dugaan bahwa ada penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran dan ada permainan pihak SPBU dan Aparat penegak hukum.
"Kami menduga kuat bahwa Polda NTB juga bermain di kasus BBM ilegal ini, karena sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus ini,"tuding dia.
Dia juga meminta Polda NTB untuk menangkap pemilik SPBU dan pemilik PT. Rangga Eka Pratama serta Seret Penyalur BBM ilegal berinisial TN yang telah melanggar aturan BBM bersubsidi di bawah naungan dan pengawasan pemerintah.
"Selain itu, kami meminta Polda NTB untuk mencopot Kapolres dompu dan kasat Reskrim dompu, karena terindikasi melakukan pembiaran BBM ilegal di kabupaten Dompu,"tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kanit Ditreskrimsus Polda NTB, IPTU Roy mengatakan, penanganan kasus dugaan penyaluran BBM Ilegal tersebut dalam proses penyidikan. Bahkan sudah masuk 20 hari dilakukan penahanan untuk diminta keterangan.
Kemudian terkait dengan barang bukti (BB), saat ini masih ada di Dompu. Menurutnya, Kasus tersebut sudah ditanggani oleh Polda NTB. Karena Polda juga yang ikut mengamankan BB kasusnya.
"Kita punya waktu 120 hari untuk melakukan pengungkapan. Setelah itu kita kirim berkasnya ke kejaksaan Tinggi sebelum 120 hari. Biar kejaksaan tinggi yang menilai apa perkara ini bisa ditingkatkan ke persidangan atau tidak,"terangnya.
Penulis: Sky
Editor : Sky