TM & Partners Ajukan Keberatan atas SK Bupati Garut tentang Pembentukan FKDM 2025–2030
ⒽⓄⓂⒺ

TM & Partners Ajukan Keberatan atas SK Bupati Garut tentang Pembentukan FKDM 2025–2030

Rabu, Desember 24, 2025
SK FKDM Garut 2025–2030 Dipersoalkan, TM & Partners Minta Evaluasi Bupati. Foto : Sultan Hafidz/Burhanudin Iskandar


Star News INDONESIARabu, (24 Desember 2025). GARUT - Kantor Hukum TM & Partners secara resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Kabupaten Garut atas diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030.


Keberatan tersebut diajukan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH, yang merupakan anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025. Pengajuan keberatan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.


Dalam surat keberatan bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum menjelaskan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut yang bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025.


Dalam berita acara itu ditetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si sebagai Ketua FKDM Kabupaten Garut periode 2025–2030, serta disepakati bahwa anggota FKDM periode 2020–2025 diusulkan kembali menjadi anggota FKDM untuk periode 2025–2030.


Namun demikian, setelah musyawarah tersebut, klien TM & Partners mengaku tidak menerima informasi lanjutan terkait tindak lanjut hasil musyawarah hingga akhirnya terbit Keputusan Bupati Garut pada 5 November 2025.


Keberatan kemudian diajukan setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025. Dalam undangan tersebut, nama klien tidak tercantum baik dalam daftar undangan maupun dalam susunan keanggotaan FKDM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Garut.


TM & Partners menilai penerbitan SK Bupati Garut tersebut perlu dievaluasi dan dikaji ulang karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya yang mengatur mekanisme pembentukan dan struktur keanggotaan FKDM.


Selain itu, dalam surat keberatan juga disebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat produk hukum daerah di Kabupaten Garut yang mengatur secara teknis mengenai perekrutan, persyaratan, masa jabatan, serta tugas dan fungsi FKDM.


Kuasa hukum juga menyoroti struktur organisasi FKDM dalam SK Bupati Garut periode 2025–2030 yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Permendagri, karena mencantumkan jabatan wakil sekretaris dan koordinator wilayah.


Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, TM & Partners meminta Bupati Garut untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH.


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Burhanudin Iskandar

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler