![]() |
| Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. [Foto : Dok. Redaksi] |
Star News INDONESIA, Kamis, (01 Oktober 2026). KOTA KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Alak, Kota Kupang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas (Ditres PPA-PPO) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara awal.
“Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang perkara ini,” ujar Henry, Kamis (1/10/2026).
Menurut Henry, penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya memanggil dan memeriksa saksi, korban, serta pihak yang dilaporkan. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Termasuk penetapan tersangka apabila didukung oleh hasil penyidikan yang sah,” kata Henry.
Polda NTT memastikan perlindungan terhadap korban menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Henry mengatakan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sejak awal proses penanganan perkara.
“Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya kami memberikan perlindungan penuh selama proses penanganan perkara ini berlangsung,” ujarnya.
Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan.
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, mengapresiasi langkah penyidik Polda NTT yang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi pernyataan Polda NTT bahwa sejak awal penanganan perkara, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Kami berharap pendampingan tersebut terus diberikan secara konsisten selama proses hukum berlangsung,” kata Rusydi.
Menurut dia, pendampingan penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan kepentingan terbaik korban menjadi perhatian selama proses hukum.
Rusydi menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami sama sekali tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan penetapan tersangka. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, sebagai kuasa hukum, Rusydi mengatakan pihaknya akan tetap mengawal pemenuhan hak-hak korban selama proses penanganan perkara.
“Apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rusydi menambahkan, pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT, sembari tetap memantau perkembangan perkara.
“Pada prinsipnya, kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan maksimal terhadap korban, serta proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” tutur Rusydi.
Untuk saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan dan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Meli Purba

