![]() |
| KPK tahan Bupati Lombok Barat dan dua tersangka lain, Selasa (21/07). Foto : M. Rahmat/Bayu Indrawan |
Star News INDONESIA, Selasa, (21 Juli 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 berinisial LAZ bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan tersangka diumumkan KPK di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK menilai praktik tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik.
Amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Integritas dinilai menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memperkuat fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian terhadap seluruh proses pemerintahan di daerah masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan sistem pencegahan dan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
KPK menegaskan akan terus menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sekaligus mendorong seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : M. Rahmat
Editor : Bayu Indrawan

