![]() |
| Tim kuasa hukum Polda NTT usai menjalani sidang Praperadilan terduga Admin Akun Lika Liku NTT, Selasa (21/07). Foto : Ist. |
Star News INDONESIA, Selasa, (21 Juli 2026). KOTA KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh, terduga admin akun media sosial Lika Liku NTT, terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Hal itu diketahui berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal pada sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Sari PN Kupang Kelas IA, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita.
Berdasarkan amar putusan tersebut, PN Kupang menegaskan bahwa menolak seluruh permohonan pemohon bersama kuasa hukumnya dan menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan ini, Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Amos Aleksander Lafu, Obednego A.R. Djami, Bisry Fansyuri L.N., Egiardus Bana, Adi Kristinten Bulu, dan Jimmy Aleksander Lasibey.
Sedangkan Polda NTT sebagai pihak termohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, AKP Jamari, dan Ipda Aris R. Riwu.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Pada Selasa (21/07), menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum," ujar Henry.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Henry juga memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan melalui jalur hukum sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.
"Polda NTT tetap terbuka terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan melalui jalur hukum sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis," katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Polda NTT akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Henry.
Penulis : Frans Ora
Editor : Willy Rikardus

