![]() |
| Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende Dmdievaluasi DJKI, Selasa (14/07). Foto : Berto Da Costa/Septian Maulana |
Star News INDONESIA, Selasa, (14 Juli 2026). ENDE - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang menjadi standar produk tersebut.
Kesimpulan itu diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Tim Pengawasan Indikasi Geografis DJKI di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/7/2026).
Monitoring dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende, Dinas Perdagangan Kabupaten Ende, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ende.
Tim meninjau langsung kelompok penenun yang menggunakan pewarna alami maupun pewarna sintetis guna memastikan karakteristik produk tetap sesuai dengan standar yang telah didaftarkan dalam sertifikat Indikasi Geografis.
Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Djoko Soemarno, mengatakan pengawasan terhadap produk berstatus Indikasi Geografis menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas sekaligus mempertahankan reputasi produk di pasar.
"Hasil monitoring menunjukkan bahwa proses produksi Tenun Ikat Ende, baik yang menggunakan pewarna alami maupun sintetis, telah sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Ini menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap produk Tenun Ikat Ende," ujarnya.
Meski demikian, DJKI menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, terutama dari sisi kelembagaan MPIG. Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi pelaksanaan rapat anggota secara berkala, distribusi kartu anggota, penggunaan logo MPIG dan logo Indikasi Geografis pada setiap produk, hingga penguatan pemasaran berbasis digital.
Menurut Djoko, langkah tersebut akan semakin memperkuat posisi Tenun Ikat Ende sebagai produk khas daerah yang memiliki nilai tambah dan daya saing.
Selain melakukan evaluasi, tim juga mengidentifikasi potensi pengembangan Tenun Ikat Ende. Kelompok penenun yang menggunakan pewarna alami dinilai mampu mempertahankan teknik tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, kelompok penenun berbahan pewarna sintetis telah mengembangkan wisata edukasi menenun bagi pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus membuka peluang ekonomi.
Di sisi lain, sejumlah tantangan masih dihadapi para penenun, antara lain keterbatasan modal usaha, belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran, serta belum konsistennya penggunaan logo Indikasi Geografis pada produk yang dipasarkan.
Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Noni Ngadalopa, menyambut baik hasil monitoring dan evaluasi tersebut. Ia menilai masukan dari DJKI menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende.
"Kami mengapresiasi hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan. Berbagai rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelindungan dan pengembangan Tenun Ikat Ende semakin optimal," kata Noni.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ende berkomitmen memperkuat sinergi dengan MPIG, instansi pembina, dan para penenun melalui penguatan kelembagaan, perluasan akses pemasaran, serta pengembangan wisata edukasi berbasis Tenun Ikat Ende.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, DJKI berharap pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya mampu menjaga keaslian dan kualitas Tenun Ikat Ende, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para penenun melalui penguatan kelembagaan, perluasan akses pasar, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Septian Maulana

