![]() |
| Kemenkum NTB sosialisasikan AHU Online, Perseroan Perorangan cukup Rp50 Ribu, Selasa (14/07). Foto : M. Rahmat/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Selasa, (14 Juli 2026). SUMBAWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong penguatan legalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online yang digelar di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/7).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo. Hadir pula narasumber dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Peserta kegiatan merupakan pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk membangun usaha yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
"Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat," ujarnya.
Ia berharap semakin banyak UMKM di Sumbawa yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, siap terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum NTB dalam membangun ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan digitalisasi layanan AHU menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, melalui AHU Online masyarakat dapat mengurus berbagai layanan administrasi hukum secara elektronik dan mandiri, mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, yayasan, perkumpulan, fidusia, apostille, kewarganegaraan, wasiat, hingga layanan administrasi hukum lainnya.
"Melalui AHU Online, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara elektronik dan mandiri. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Milawati.
Ia menjelaskan, layanan Perseroan Perorangan menjadi salah satu fasilitas yang paling relevan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui skema tersebut, badan hukum dapat didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris pada tahap pendirian, dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000.
Menurut Milawati, kepemilikan badan hukum memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah akses pembiayaan, membuka peluang kemitraan yang lebih luas, hingga meningkatkan daya saing di pasar.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga memperkenalkan layanan Apostille, yakni layanan pengesahan dokumen publik Indonesia agar dapat digunakan di negara-negara peserta Konvensi Apostille. Layanan tersebut dikenakan tarif resmi sebesar Rp150.000 untuk setiap dokumen.
Melalui diseminasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa memahami pentingnya legalitas usaha dan memanfaatkan layanan AHU Online sebagai langkah strategis dalam mengembangkan usaha yang profesional, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Penulis : M. Rahmat
Editor : Regina Panjaitan

