Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Warga Madang Suku III Ditangkap Polisi
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Polres Oku Timur › REGIONAL › Senpi Rakitan › TNI-POLRI

Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Warga Madang Suku III Ditangkap Polisi

Sabtu, Juni 20, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Polisi Amankan Petani Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Lima Butir Amunisi Ikut Disita. Foto : Sultan Hafidz/Meli Purba 


Star News INDONESIA, Sabtu, (20 Juni 2026). OKU TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2026. 


Seorang pria berinisial S (55), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi di kediamannya.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh warga setempat. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Ops Senpi Musi 2026 melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku pada Jumat (19/6/2026) malam.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka. 


Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. 


Karena itu, penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal terus dilakukan melalui Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung di wilayah hukum Polres OKU Timur.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. 


Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres OKU Timur mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang guna menghindari konsekuensi hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Polres Oku Timur REGIONAL Senpi Rakitan TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler