![]() |
| Polisi Amankan Petani Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Lima Butir Amunisi Ikut Disita. Foto : Sultan Hafidz/Meli Purba |
Star News INDONESIA, Sabtu, (20 Juni 2026). OKU TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2026.
Seorang pria berinisial S (55), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi di kediamannya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Ops Senpi Musi 2026 melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku pada Jumat (19/6/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal terus dilakukan melalui Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang guna menghindari konsekuensi hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Meli Purba

