![]() |
| Kejari Garut Kaji Informasi Baru Terkait Jumlah Barang Bukti dalam Kasus Obat Keras AA. [Foto : Dok. Redaksi] |
Star News INDONESIA, Sabtu, (20 Juni 2026). GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan mempelajari kembali berkas perkara dugaan peredaran obat keras tertentu (golongan G) dengan tersangka berinisial AA setelah muncul informasi mengenai dugaan perbedaan data barang bukti dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Budi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari penyidik Polres Garut. Pelimpahan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Menurut Budi, berdasarkan dokumen yang diterima dari penyidik, AA diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemasok obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Garut. Dalam berkas perkara disebutkan tersangka diamankan di kawasan Perum Mandala sekitar April 2026 dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir obat.
Namun, di tengah proses tersebut muncul informasi lain yang menyebut jumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan diduga jauh lebih besar daripada yang tercantum dalam berkas perkara. Informasi yang diterima redaksi menyebut barang bukti mencapai sekitar 650 boks atau 3.250 lembar yang terdiri dari Tramadol, Eksimer, dan Trihexyphenidyl dalam jumlah signifikan.
Menanggapi informasi tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan telaah menyeluruh terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Kami akan mempelajari ulang berkas dari penyidik. Karena kejaksaan hanya menerima pelimpahan perkara, namun jika ada informasi baru tentu akan kami kaji kembali," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap perkara yang masuk telah memenuhi ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang sesuai. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi memengaruhi substansi perkara akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penanganan kasus.
Budi juga menegaskan bahwa Kejari Garut berkomitmen menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara akan diuji dalam proses persidangan.
"Di dalam persidangan nanti semuanya akan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Kejaksaan, lanjut Budi, mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun pihak lain terkait perkara yang sedang ditangani. Informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menelaah berkas sebelum proses hukum memasuki tahap persidangan.
Hingga saat ini, Kejari Garut masih melakukan kajian terhadap dokumen perkara yang telah diterima dari penyidik. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka AA tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Rizky Adityo
Editor : Yudha Mahardika

