![]() |
| Tim kuasa hukum MS saat ditemui wartawan, Kamis (18/06). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Jumat, (19 Juni 2026). KOTA KUPANG - Tim kuasa hukum MS (50), salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara laporan BRN, Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, terhadap akun anonim Lika Liku NTT, kembali mendatangi Polda NTT pada Kamis (18/6/2026).
Kedatangan MS bersama tim hukumnya yang terdiri dari Andre Lado, S.H., Smart Tallo, S.H., dan Rusdy Maga, S.H., selain berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT terkait penyitaan telepon genggam milik MS oleh Subdit V Siber juga bertujuan melaporkan oknum BRN di SPKT Polda NTT.
MS diketahui dipanggil sebagai saksi dalam laporan BRN yang kini telah masuk ke tahap penyidikan terkait beredarnya unggahan akun anonim yang menuding adanya dugaan perselingkuhan antara BRN dan salah satu staf di Bank NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya melalui berbagai media bahwa saat menjalani pemeriksaan pada 29 Mei 2026 lalu, MS hadir secara patuh dan kooperatif dalam memenuhi pemanggilan dirinya sebagai saksi.
Namun patut disayangkan karena meski demikian, pada waktu proses BAP baru saja dimulai penyidik sudah langsung melakukan profiling. Kemudian disusul penggeledahan secara digital, kloning data, hingga penyitaan telepon genggam milik MS dengan alasan kondisi darurat.
Setelah itu baru penyidik menerbitkan surat perintah penggeledahan digital, surat perintah penyitaan dan berita acara tanda terima barang bukti.
Kepada sejumlah wartawan Andre Lado selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa saat itu pihaknya memilih untuk mengesampingkan hak-hak yang melekat pada profesi advokat sebagaimana dijamin oleh undang-undang, termasuk hak MS sebagai saksi yang tidak boleh diperlakukan layaknya seorang tersangka.
"Pada prinsipnya, sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan ini. Karena itu, kami mengesampingkan terlebih dahulu hak-hak kami sebagai Advokat sebagaimana dijamin oleh undang-undang, termasuk hak klien kami, MS, sebagai saksi yang menurut hukum tidak boleh diperlakukan layaknya seorang tersangka. Langkah ini kami ambil untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik Polda NTT agar dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan tanpa hambatan serta tekanan apapun dalam mengungkap perkara ini secara terang-benderang demi terciptanya keadilan bagi semua pihak, khususnya untuk para korban." ujar Andre, Kamis (18/06)
Ditambahkannya lagi bahwa, "Kami hanya mengingatkan agar sikap kooperatif yang kami tunjukkan tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak-hak hukum yang dijamin oleh negara. Undang-undang secara tegas menjamin persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945." tandasnya
Sehingga pihaknya menegaskan bahwa memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak-hak yang tidak boleh dirampas oleh Negara.
"Negara tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, tetapi juga mewajibkan semua APH untuk menghormati hak-hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang." bebernya
Hal senada juga disampaikan oleh Smart Tallo, S.H., yang meminta agar dalam menangani perkara tersebut Polda NTT juga perlu mengutamakan asas proporsional dan harus bertindak adil bagi semua pihak,
"Kami minta supaya Polda NTT juga bersikap adil, objektif, dan proporsional. Sebab seluruh kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan telah kami penuhi dengan baik. Klien kami hadir memenuhi panggilan, memberikan keterangan secara terbuka, serta bersikap kooperatif terhadap setiap proses yang diminta penyidik. Oleh karena itu, kami juga berharap dan menuntut agar polisi harus menghormati hak-hak hukum kami yang dijamin oleh undang-undang. Keadilan harus berlaku bagi semua pihak, bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam perlindungan hak-hak warga negara selama proses hukum ini masih sementara berlangsung." tegasnya
Kehadiran mereka di Polda NTT kali ini juga bertujuan meminta bantuan penyidik untuk mencetak sejumlah data pribadi milik MS yang tersimpan dalam perangkat tersebut.
Data dimaksud meliputi dokumen rekening pembayaran, kebutuhan pekerjaan jurnalistik, serta aplikasi GPS yang digunakan dalam usaha rental kendaraan miliknya.
Apalagi menurutnya, mereka telah menyampaikan dasar-dasar hukum mengenai hak MS melalui surat resmi kepada Dirreskrimsus Polda NTT terkait tindakan penyitaan telepon genggam tersebut.
Surat itu juga telah ditembuskan kepada Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT, Kabid Propam Polda NTT, dan Wassidik Polda NTT.
Hal menarik lainnya yakni selain berkoordinasi dengan penyidik, MS bersama tim kuasa hukumnya juga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk membuat laporan terhadap BRN.
Laporan yang dimaksud berkaitan dugaan persangkaan palsu, pelanggaran hak atas privasi, dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta dugaan serangan terhadap kehormatan dan reputasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun kronologi oknum BRN kemudian dilaporkan adalah sebagai berikut:
Perkara ini bermula dari tudingan yang mengaitkan MS dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap BRN.
Tuduhan tersebut didasarkan pada adanya bukti transfer dana sebesar Rp2,5 juta dari BRN kepada MS pada tahun 2025.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak MS, pada tahun 2025 BRN sempat menjadi objek unggahan dalam grup Facebook Flobamorata Tabongkar yang memuat tudingan dugaan perselingkuhan.
Karena ingin mengetahui identitas pihak yang membuat unggahan itu dan mengupayakan penghapusan konten (Take Down), BRN disebut beberapa kali meminta bantuan MS.
Meskipun MS terus menolak permintaan BRN karena tidak mengetahui identitas pembuat unggahan. BRN terus memaksa dengan alasan karena MS merupakan seorang wartawan sehingga punya jaringan untuk dapat membantu persoalannya tersebut.
Mengingat hubungan pertemanan keduanya yang telah lama terjalin, MS akhirnya bersedia membantu mencari informasi yang diminta.
MS kemudian terpaksa mengirim nomor rekeningnya setelah diminta secara terus-menerus oleh BRN. Setelah menerima nomor rekening yang diminta, BRN lalu mentransfer dana sebesar Rp2 juta kepada MS.
MS lalu berupaya mencari informasi, akan tetapi tidak pernah mengetahui siapa pihak yang membuat unggahan tersebut. Singkat cerita, unggahan yang dimaksud pun akhirnya berhasil hilang dari media sosial (diduga karena sering dilaporkan Spam setiap hari).
Lalu BRN kembali mengirim uang sebesar Rp500 ribu dan meminta agar dana tersebut dibagikan kepada admin. Tetapi, karena tidak pernah mengetahui siapa pemilik atau pengelola akun yang dimaksud, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak lain.
Pada tahun 2026, BRN kembali menjadi sorotan setelah ada pihak lain lagi yang menggunakan akun anonim Lika Liku NTT untuk mengunggah konten yang lagi-lagi mengarah terhadap tudingan dugaan perselingkuhan.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, MS telah dipanggil sebagai saksi kemudian mulai dikaitkan dengan dugaan pemerasan melalui berbagai unggahan media sosial maupun pemberitaan terkait bukti transfer dari BRN kepada MS.
Berdasarkan kronologi ini kemudian dapat disimpulkan bahwa locus delicti maupun tempus delicti jelas berbeda (Tahun 2025 di Facebook BRN menghubungi MS, sementara laporan BRN Tahun 2026 terkait unggahan di TikTok) serta tidak ditemukan unsur atau bentuk pemerasan dari MS terhadap BRN, sebab BRN yang membujuk rayu MS untuk menerima imbalan agar mau membantunya.
Akibatnya, berkembanglah tuduhan di media sosial dan Media Massa (Online) bahwa MS melakukan dugaan pemerasan dan MS adalah admin TikTok tersebut.
MS pun akhirnya merasa terusik dalam kegiatan usaha pribadinya dan juga aktivitas profesionalnya sebagai wartawan sangat terhambat.
Bahkan pihak keluarganya yang tidak tahu-menahu turut menjadi sasaran perundungan melalui berbagai unggahan media sosial dan pemberitaan yang mengaitkannya dengan akun anonim Lika Liku NTT juga tudingan adanya perlindungan oknum perwira Polri.
Di kesempatan terakhir, Rusdy Maga, S.H., menutup wawancara dengan menjelaskan bahwa,
"Kami datang hari untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran data pribadi, dan dugaan persangkaan palsu sebagaimana sudah dijelaskan tadi. Pelaporan ini didasarkan pada peredaran bukti chat WhatsApp privat yang bocor ke publik tanpa izin, memicu perundungan, dan merugikan reputasi klien kami MS. Sehingga kami minta Polda NTT harus adil dan menghormati asas kepastian hukum bagi klien kami yang juga sama-sama memiliki hak untuk melapor." pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan di tangani secara serius oleh Krimsus Polda NTT.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia

