Orang Tak Bersalah Dijadikan Tersangka, Advokat Smart Tallo Pertanyakan Profesionalisme Polisi
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Polda NTT › Polres Rote-Ndao › REGIONAL › Smart Sherwin Tallo › TNI-POLRI

Orang Tak Bersalah Dijadikan Tersangka, Advokat Smart Tallo Pertanyakan Profesionalisme Polisi

Kamis, Mei 28, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Yulki B. Nggadas (kiri) diduga jadi korban rekayasa oknum polisi dan Smart Sherwin Tallo, S.H., (kanan) selaku Kuasa Hukum. [Foto : Berto Da Costa/Yudha Mahardika]


Star News INDONESIA, Selasa, (28 Mei 2026). KOTA KUPANG - Penanganan kasus yang menjerat Yulki B. Nggadas (31) sebagai tersangka dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum.


Smart Sherwin Tallo, S.H., selaku Kuasa hukum Yulki, secara tegas menolak penetapan tersangka atas kliennya tersebut, ketika dijumpai sejumlah awak media, Pada Kamis, (28/05/2026).


Dirinya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Rote Ndao tidak profesional dan tidak prosedural serta diduga polisi telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Yulki.


Smart Sherwin Tallo juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara menurutnya masih banyak fakta lapangan yang tidak sinkron dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik Polres Rote Ndao.


“Klien kami sejak awal kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Namun kami menemukan banyak kejanggalan yang justru diabaikan oleh penyidik,” ujar Smart Sherwin Tallo.


Menurutnya, salah satu kejanggalan utama terletak pada lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. 


Rumah yang ditetapkan sebagai lokasi dugaan peristiwa disebut memiliki fakta lapangan yang berbeda dengan keterangan yang berkembang dalam proses penyidikan.


Ia menyebut bahwa pemilik rumah, Alfonsius Hello, mengaku tidak pernah mengetahui adanya kejadian sebagaimana yang dilaporkan pelapor MT (18). 


Bahkan, menurut keterangan pemilik rumah, rumah tersebut selalu dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan tidak memiliki akses masuk alternatif selain pintu utama.


“Kalau rumah selalu terkunci dan pemilik rumah membawa kunci, lalu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di tempat tersebut? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Smart.


Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Yulki yang secara konsisten membantah pernah memiliki hubungan ataupun komunikasi intens dengan pelapor.


Meski demikian, penyidik tetap menetapkan Yulki sebagai tersangka. Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.


Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang berencana melakukan tes DNA tanpa memberikan penjelasan yang dianggap jelas mengenai dasar hukum maupun urgensi pemeriksaan tersebut.


“Kami meminta dasar dan petunjuk jaksa terkait tes DNA, tetapi penjelasan penyidik berbeda-beda. Bahkan setelah kami klarifikasi ke Kasat Reskrim, keterangannya tidak sinkron,” ungkapnya.


Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rote Ndao.


Ia mengatakan bahwa pengawasan penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada hak-hak warga negara yang tidak bersalah.


“Orang tidak bersalah mengapa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, apalagi Yulki tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pelapor. Saya minta atensi dari Kapolri dan Kapolda NTT, sebab Negara harus menjamin keadilan bagi semua orang,” tutup Smart Sherwin Tallo.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rote Ndao terkait pengaduan tersebut. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Yudha Mahardika

TAGS :

Tags: HUKRIM Polda NTT Polres Rote-Ndao REGIONAL Smart Sherwin Tallo TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Video Bugil Diduga Seorang Advokat Peradi Bersama Seorang Perempuan Beredar di Media Sosial
    Star News INDONESIA ,  Minggu  (20 Agustus 2023) .  KOTA KUPANG  - Viral sebuah video unggahan mempertontonkan aksi mesum seorang pria dan s...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler