MS Bersama Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Polda NTT Sebagai Saksi Dalam Laporan Lika Liku NTT
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Akun Lika Liku NTT › Andre Lado › HUKRIM › Polda NTT › REGIONAL › Rusydi Saleh Maga › Smart Sherwin Tallo

MS Bersama Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Polda NTT Sebagai Saksi Dalam Laporan Lika Liku NTT

Sabtu, Mei 30, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Smart Tallo (kiri), Andre Lado (kemeja putih), dan Rusdy Maga (kanan) penuhi panggilan Polda NTT sebagai saksi, Jumat, (29/05). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia 


Star News INDONESIA, Sabtu, (30 Mei 2026). KOTA KUPANG - MS (50) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT sebagai saksi dalam perkara dugaan ITE terkait akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”, Pada Jumat, (29/5/2026).


MS yang juga dikenal sebagai wartawan itu hadir didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum ANDRE LADO, S.H. & PARTNERS yang terdiri dari Andre Lado, S.H., selaku ketua tim, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H.


Kehadiran MS berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026.


Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT yang dilaporkan oleh BRN, salah satu karyawan BUMD. 


Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/210/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026 terkait sebuah unggahan pada akun TikTok “Lika Liku NTT”.


Dalam pantauan sejumlah awak media, MS terlihat sangat kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan secara terbuka.


Selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik terus memeriksa dan mengecek telepon genggam milik MS. 


Namun setelah pemeriksaan berlangsung, perangkat tersebut kembali digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.dah/09/V/2026/RES.2.1/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026.


Tak hanya itu, telepon genggam tersebut langsung dilakukan proses cloning data dan dilanjutkan dengan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/36/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus. 


Diikuti dengan penyerahan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.


Situasi pemeriksaan sempat diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan penyidik di ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. 


Kendati demikian, tim advokat memilih tetap tenang dan menghormati jalannya proses hukum.


Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa sejak awal kliennya tetap konsisten menyatakan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan akun anonim “Lika Liku NTT”.


“Saksi bersikap kooperatif dan hadir lebih awal sekitar Pukul 09.00 Wita. Bahkan secara sukarela menyerahkan handphone miliknya untuk diperiksa saat dilakukan BAP. Ini menunjukkan bahwa saksi punya itikad baik dan tidak mempersulit proses di ruang penyidikan,” ujar Andre kepada wartawan usai mendampingi MS, Jumat (29/05).


Menurut Andre, pihaknya sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, khususnya bagi para korban yang merasa dirugikan.


Meski demikian, Andre mengakui bahwa tindakan penyitaan dan cloning data telepon genggam terhadap seorang saksi yang menurutnya perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tetap menghormati hak konstitusional warga negara.


“Handphone merupakan ruang data pribadi yang dilindungi hak privasi. Jika penggeledahan dilakukan di luar substansi pokok perkara, maka itu berpotensi melanggar hak atas privasi dari pada MS sebagai saksi,” tegasnya.


Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum, Rusydi S. Maga, S.H., menilai profesionalitas penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak MS sebagai saksi dalam proses penyidikan.


Menurut Rusydi, pendampingan hukum bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip due process of law.


“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi prinsip perlindungan hak warga negara juga wajib dijaga. Jangan sampai saksi diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum ada pembuktian yang sah,” ujar Rusydi.


Sementara itu, Smart Sherwin Tallo, S.H., menekankan bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga selesai.


“Klien kami hadir memenuhi panggilan secara patuh, memberikan keterangan secara terbuka, bahkan menyerahkan perangkat pribadinya untuk diperiksa. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum ini tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas itu penting,” kata Smart.


Ia juga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan sehingga menghadirkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Andre Lado selaku Ketua Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polda NTT selama semua berjalan sesuai prosedur guna memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia


TAGS :

Tags: Akun Lika Liku NTT Andre Lado HUKRIM Polda NTT REGIONAL Rusydi Saleh Maga Smart Sherwin Tallo


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Video Bugil Diduga Seorang Advokat Peradi Bersama Seorang Perempuan Beredar di Media Sosial
    Star News INDONESIA ,  Minggu  (20 Agustus 2023) .  KOTA KUPANG  - Viral sebuah video unggahan mempertontonkan aksi mesum seorang pria dan s...
  • Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia Hasilkan 16 Kesepakatan, dari Teknologi hingga Antariksa
    Presiden Prabowo bersama Narendra Modi di Istana, Indonesia-India Sepakati 16 Kerja Sama Strategis, Selasa (07/07). [Foto : Dok. Redaksi] St...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler