Didampingi Kantor Pengacara Andre Lado, S.H. & Partners, Istri Sah Brigpol SDT Laporkan Dugaan Penelantaran
ⒽⓄⓂⒺ

Didampingi Kantor Pengacara Andre Lado, S.H. & Partners, Istri Sah Brigpol SDT Laporkan Dugaan Penelantaran

Rabu, Maret 18, 2026
Korban dugaan penelantaran, Welmince Rohi Doma (tengah) diapit duakuasa hukumnya Andre Lado, S.H., (kiri) dan Rusydi Maga, S.H., (kanan). Foto : Berto Da Costa/Burhanudin Iskandar

Star News INDONESIAKamis, (19 Maret 2026). KOTA KUPANG - Oknum anggota Polisi Brigpol SDT (40) yang viral setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan media Deteksi NTT kembali diadukan ke Polda NTT.


Kali ini Welmince Rohi Doma (37) yang merupakan istri sah melaporkan dirinya atas dugaan penelantaran, Pada Selasa, (17/03/2026).


Status terkini SDT diketahui masih anggota Polri aktif dan sementara berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang.


Seperti disaksikan puluhan awak media, welmince mendatangi Mapolda NTT didampingi seorang kerabat dan dua orang kuasa hukumnya yakni Andre Lado dan Rusydi S. Maga dari Kantor Pengacara/Advokat Andre Lado, S.H., & Partners.


Dari hasil pengamatan berbagai media, laporan sebagaimana dimaksud kemudian diterima secara resmi dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

 

Setelah melewati tahapan kajian, penyidik dari unit PPA/PPO menerapkan Pasal 428 UU 1/2023. Beberapa tokoh pers senior yang hadir guna memastikan proses pelaporan sontak mempertanyakan objektivitas pihak kepolisian dalam penempatan pasal yang melibatkan oknum anggotanya sendiri.


Apalagi oknum Brigpol SDT ini tengah menjadi sorotan tajam publik dan pers secara luas. Sebab sebelumnya SDT juga sempat dilaporkan ke Propam dan SPKT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, perampasan dokumen pribadi (Kartu BPJS Kesehatan) serta sebuah unit kendaraan sepeda motor milik wartawan media Deteksi NTT. 


Alhasil strategi pasal ini dinilai mampu menciptakan banyak kekhawatiran publik terutama bagi kalangan intelektual pers. 


Meski tidak lagi begitu optimis namun publik masih punya setitik harapan terhadap kinerja Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko dan jajajarannya dalam menuntaskan persoalan ini secara objektif demi membangun kepercayaan publik terhadap institusi polri.


Apalagi Kapolda NTT saat ini yang pernah digadang-gadang sebagai jebolan terbaik, tak mungkin sudi melindungi oknum seperti SDT jika terbukti.


Berdasarkan penuturan dari Welmince sebagai istri sah yang membeberkan bahwa penelantaran yang dialaminya tersebut telah terjadi sejak Tahun 2020 silam dan masih berlanjut hingga saat ini.


Dimana sejak Tahun 2020 SDT memutus nafkah dengan cara memblokir rekening gaji sehingga anak istrinya mengalami penelantaran.


Menurut welmince sejak awal hubungannya dengan SDT tidak mendapat restui oleh pihak keluarga sebab sebelumnya SDT diketahui pernah menghamili dua orang wanita lainnya dan masing-masing telah dikaruniai dua orang anak biologis.


Namun Welmince tetap mempertahankan sebab SDT adalah pacar pertamanya dan satu-satunya pria yang telah berhasil merenggut kesuciannya. 


Andai waktu dapat diputar kembali Welmince pun berharap dirinya tak pernah dipertemukan lagi dengan SDT, tetapi dia menyadari bahwa itu hanyalah sebuah harapan kosong. Asa tinggalah asa, karena realita yang kini harus dihadapinya adalah penderitaan dan kesengsaraan. Tetapi hidup adalah perjuangan dan ia harus tetap bertahan demi kedua buah hatinya.


Sementara itu, Advokat Andre Lado yang didampingi rekannya Rusdy Maga, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu, (17/03), hanya menjawab secara singkat dan seperlunya, 


“Kami menghormati langkah yang diambil Polda NTT ini dan besar harapan kami agar persoalan ini dapat segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.” ungkapnya


Meski begitu dirinya tetap menjelaskan pertanyaan kritis dari beberapa orang wartawan terkait penempatan pasal 428 UU 1/2023 yang dinilai tidak sesuai tersebut.


Dikatakannya bahwa secara spesifik perkara dugaan penelantaran istri dan anak di Indonesia diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta (Pasal 49). 


Untuk anak, penelantaran juga dijerat UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Jika pelaku penelantaran adalah anggota Polri, ia tidak hanya terjerat hukum pidana umum, tetapi juga hukum internal kepolisian yang mengatur disiplin dan kode etik profesi. 


Berbeda dengan Andre, Tokoh media sekaligus kuasa hukum Rusydi Maga yang dikenal tajam dan kritis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.


“Tidak boleh ada pemberlakuan yang berbeda di mata hukum. Siapapun pelakunya, termasuk APH, wajib diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar!” tandasnya.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Burhanudin Iskandar

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler