Polda Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Bangkalan
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kabid Humas Polda Jatim › Kombes Pol Jules Abraham Abast › Polda Jatim › REGIONAL › TNI-POLRI

Polda Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, Januari 10, 2026

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (10/01). Foto : Julia Silalahi/Willy Rikardus


Star News INDONESIA, Sabtu, (10 Januari 2026). SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).


Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan.


“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.


Lebih lanjut, Abast menyampaikan bahwa tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. 


Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.


Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Selain itu, Kombes Pol Abast juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara Tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak, secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Julia Silalahi

Editor : Willy Rikardus

TAGS :

Tags: HUKRIM Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Polda Jatim REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler