Polda Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Bangkalan
ⒽⓄⓂⒺ

Polda Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, Januari 10, 2026
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (10/01). Foto : Julia Silalahi/Willy Rikardus


Star News INDONESIASabtu, (10 Januari 2026). SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).


Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan.


“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.


Lebih lanjut, Abast menyampaikan bahwa tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. 


Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.


Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Selain itu, Kombes Pol Abast juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara Tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak, secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Julia Silalahi

Editor : Willy Rikardus

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler