![]() |
| Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae ke Kejaksaan, Senin (19/01). Foto : Magrifatulloh/Kartika Manalu |
Star News INDONESIA, Senin, (20 Januari 2026). MADINA - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, setelah adanya pengaduan resmi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Senin, 19 Januari 2026. Laporan itu diajukan oleh Muhammad Saleh, Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI, sebagai tindak lanjut atas keluhan dan laporan warga Desa Hutabangun Jae terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam pengaduan tersebut, warga menilai sejumlah program yang dibiayai Dana Desa tidak terealisasi secara nyata di lapangan. Minimnya bukti fisik serta tidak dirasakannya manfaat langsung oleh masyarakat menjadi alasan utama dilaporkannya dugaan penyimpangan tersebut.
Sektor kesehatan dan pendidikan menjadi perhatian utama warga. Selain itu, pengadaan perlengkapan sosial kemasyarakatan serta pelaksanaan kegiatan keramaian desa juga dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sorotan tajam turut diarahkan pada pengadaan lampu penerangan desa. Sejumlah warga melaporkan banyak lampu yang rusak dan tidak lagi berfungsi, kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan dalam dokumen perencanaan desa.
Program penyaluran insentif keagamaan, pembinaan PKK, kelompok pengajian, hingga kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis lembaga desa juga dipertanyakan. Program-program tersebut dinilai lebih bersifat administratif dan tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Pada sektor ketahanan pangan, pengadaan perlengkapan pertanian turut menuai sorotan. Warga menduga adanya mark up anggaran karena kualitas dan jumlah peralatan yang diterima tidak sebanding dengan nilai belanja yang tercantum dalam laporan keuangan desa.
Muhammad Saleh menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Ketika manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat, maka negara wajib hadir untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi lintas instansi, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, serta Bupati Mandailing Natal.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Hutabangun Jae belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini guna menjaga keberimbangan informasi.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Kartika Manalu

