Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang karena Hidup Bersama Tanpa Nikah Sah
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • MUSIK
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Brigjen TNI Hendro Cahyono › Danrem 161/Wira sakti › HUKRIM › MILITER › Pelda Christian Namo › REGIONAL › TNI AD › TNI-POLRI

Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang karena Hidup Bersama Tanpa Nikah Sah

Rabu, November 05, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Denpom IX/Kupang Selidiki Dugaan Pelanggaran Disiplin Pelda Chrestian Namo


Star News INDONESIA, Rabu, (05 November 2025). KOTA KUPANG - Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Rabu (5/11/2025). 


Langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Darat dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan prajurit.


Laporan tersebut muncul setelah adanya temuan bahwa Pelda Chrestian Namo diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 dan telah dikaruniai dua orang anak.


Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan Pelda Chrestian tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.


“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018 hingga sekarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM karena tidak menaati perintah kedinasan,” jelas Brigjen Hendro.


Ia menambahkan, aturan mengenai larangan tersebut telah diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang menegaskan larangan bagi setiap prajurit untuk melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 


Selain itu, pelanggaran ini juga dapat menjadi dasar penerapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018.


Saat ini, penyelidikan terhadap Pelda Chrestian Namo tengah dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Brigjen Hendro memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Kami juga mengimbau media agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Danrem.


Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini murni pelanggaran disiplin prajurit dan tidak terkait dengan kasus lain.


“TNI AD selalu profesional dan objektif. Siapapun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kolonel Widi.


Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil Kodim 1627/Rote Ndao menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi TNI.


Kasus ini sekaligus menegaskan kembali komitmen TNI Angkatan Darat untuk menjadikan setiap prajurit sebagai teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: Brigjen TNI Hendro Cahyono Danrem 161/Wira sakti HUKRIM MILITER Pelda Christian Namo REGIONAL TNI AD TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...
  • Trump Katakan Kecewa Pada Putin Tapi Hubungan Dengannya Belum Selesai
    Presiden AS Donald Trump, mengatakan kecewa terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, saat konferensi pers di Gedung Putih bersama Sekjen NATO...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler