![]() |
| Denpom IX/Kupang Selidiki Dugaan Pelanggaran Disiplin Pelda Chrestian Namo |
Star News INDONESIA, Rabu, (05 November 2025). KOTA KUPANG - Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Darat dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan prajurit.
Laporan tersebut muncul setelah adanya temuan bahwa Pelda Chrestian Namo diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 dan telah dikaruniai dua orang anak.
Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan Pelda Chrestian tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018 hingga sekarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM karena tidak menaati perintah kedinasan,” jelas Brigjen Hendro.
Ia menambahkan, aturan mengenai larangan tersebut telah diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang menegaskan larangan bagi setiap prajurit untuk melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat menjadi dasar penerapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018.
Saat ini, penyelidikan terhadap Pelda Chrestian Namo tengah dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Brigjen Hendro memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Kami juga mengimbau media agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Danrem.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini murni pelanggaran disiplin prajurit dan tidak terkait dengan kasus lain.
“TNI AD selalu profesional dan objektif. Siapapun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kolonel Widi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil Kodim 1627/Rote Ndao menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi TNI.
Kasus ini sekaligus menegaskan kembali komitmen TNI Angkatan Darat untuk menjadikan setiap prajurit sebagai teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Meli Purba

