Paskalia Uun Bria Diseret ke Tipikor, Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 3,3 Miliar
ⒽⓄⓂⒺ

Paskalia Uun Bria Diseret ke Tipikor, Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 3,3 Miliar

Selasa, November 18, 2025
Kasus Korupsi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Selasa (17/11). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia


Star News INDONESIASelasa, (18 November 2025). KOTA KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan nilai mencapai Rp 3.319.000.000. 


Dugaan tersebut terkait pemberian kredit yang berujung pada kasus korupsi dengan debitur atas nama Rachmat.


Fakta itu tertuang dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (17/11/2025). 


Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja, menegaskan bahwa terdakwa Paskalia diduga kuat terlibat dalam proses kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016.


Menurut Frengki, Paskalia diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut bersama Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersil, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit, serta Rachmat yang saat itu menjadi debitur Bank NTT. 


Para pihak ini diduga bertindak melawan hukum dalam proses pemberian kredit hingga menimbulkan kerugian negara.


“Dengan demikian, terdakwa Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT memperkaya Rachmat selaku debitur sebesar Rp 3.319.000.000,” ujar Frengki.


Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang tertanggal 17 Juli 2025, yang menghitung kerugian dari kredit bermasalah atas nama CV ASM/AN milik Rachmat pada Bank NTT.


Atas perbuatannya, Paskalia didakwa dengan dua lapisan dakwaan. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. 


Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler