Kasus Tanah Lampu Merah Oesapa, Andre Lado Surati Ketua PN Kupang Minta Tunda Eksekusi
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Andre Lado › HUKRIM › Kuasa Hukum Agustinus Fanggi › Perlawanan Eksekusi › REGIONAL › Sengketa Tanah › Tanah Lampu Merah Oesapa

Kasus Tanah Lampu Merah Oesapa, Andre Lado Surati Ketua PN Kupang Minta Tunda Eksekusi

Selasa, November 11, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Sidang perlawanan eksekusi tanah lampu merah Oesapa, Advokat Andre Lado mengatakan sudah surati Ketua PN Kupang, Selasa, (11/11). Foto : Berto Da Costa/Yudha Mahardika


Star News INDONESIA, Selasa, (11 November 2025). KOTA KUPANG - Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki babak baru. 


Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan, pada Selasa (11/11/2025), berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.


Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan bahwa sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang sebagaimana surat tersebut tercatat dengan nomor 028.03/SPm/AL&Partners/XI/2025 perihal permohonan penangguhan eksekusi.


Menurut Andre Lado, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya di atas tanah objek sengketa tersebut.


“Perlawanan eksekusi ini merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) agar hak klien saya tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pengadilan.” ujarnya usai persidangan.


Seperti telah diketahui bersama bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta agar PN Kupang mengabulkan seluruh gugatan perlawanan, dan menyatakan bahwa pelawan, Agustinus Fanggi, memiliki hak sah atas tanah sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2287/Oesapa, dengan luas 535 meter persegi atas nama Paulus Kou.


Agustinus Fanggi juga mengajukan pembuktian berupa dua kwitansi pembayaran kepada Paulus Kou, masing-masing senilai Rp25 juta yang dilakukan pada 20 April 2007 dan 27 Desember 2008, sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah dimaksud.


Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa di atas tanah sengketa tersebut terdapat lima kamar bangunan permanen miliknya dengan ukuran sekitar 3 x 4 meter per kamar, serta memohon agar eksekusi terhadap tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Putusan PN Kupang No. 92/Pdt.G/2021/PN.KPG, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 36/Pdt/2022/PT.KPG, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 1033 K/Pdt/2023.


Perkara ini kemudian mendapat perhatian secara meluas dari berbagai kalangan masyarakat hingga praktisi hukum. 


Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan bahwa salah satu pihak, Agustinus Fanggi, sengaja tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun dirinya diketahui merupakan pihak yang sementara menguasai objek sengketa tersebut.


Anehnya Agustinus Fanggi baru mengetahui kebenaran yang sesungguhnya pada saat pihak pengadilan melakukan konstatering. 


Situasi ini kemudian menuai berbagai pandangan dan kritik publik terhadap adanya dugaan praktik rekayasa yang dinilai sengaja mengorbankan hak hukum pihak tertentu.


Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah Oesapa dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Yudha Mahardika

TAGS :

Tags: Andre Lado HUKRIM Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Perlawanan Eksekusi REGIONAL Sengketa Tanah Tanah Lampu Merah Oesapa


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Video Bugil Diduga Seorang Advokat Peradi Bersama Seorang Perempuan Beredar di Media Sosial
    Star News INDONESIA ,  Minggu  (20 Agustus 2023) .  KOTA KUPANG  - Viral sebuah video unggahan mempertontonkan aksi mesum seorang pria dan s...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Inilah Arti Mimpi Dibelikan Mobil Baru Oleh Orang Tua yang Telah Tiada
    Arti Mimpi mendapat hadiah mobil baru dari orang yang telah tiada. Foto : Kemalasari/Septian Maulana Star News INDONESIA ,  Jumat, (03 Janua...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler