Gubernur Bobby Nasution Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial di Seluruh Kabupaten/Kota
ⒽⓄⓂⒺ

Gubernur Bobby Nasution Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial di Seluruh Kabupaten/Kota

Rabu, November 19, 2025
Sumut Terapkan Pidana Kerja Sosial, Selasa (18/11). Foto : M. Rahmat/Kartika Manalu


Star News INDONESIARabu, (19 November 2025). MEDAN - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial. 


Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (18/11/2025).


Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu program prioritas yang telah dimasukkan ke dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 


“Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Bobby.


Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pendekatan hukum modern harus mengedepankan nilai restoratif, korektif, dan rehabilitatif. 


Menurutnya, pidana kerja sosial mampu menghadirkan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.


“Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Kesuksesan pelaksanaannya dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Undang.


Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Pakpak Bharat, untuk memperkuat kerja sama dengan kejaksaan dalam penerapan pidana kerja sosial. Bupati Pakpak Bharat menyambut baik sinergi tersebut.


“Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Franc Bernhard Tumanggor usai menandatangani dokumen MoU.


Program pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kontribusi positif terpidana terhadap lingkungan sosial.


Penulis : M. Rahmat

Editor : Kartika Manalu

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler