Gubernur Bali Wayan Koster Usul Kebijakan Asimetris untuk Daerah Wisata Nasional
ⒽⓄⓂⒺ

Gubernur Bali Wayan Koster Usul Kebijakan Asimetris untuk Daerah Wisata Nasional

Kamis, November 06, 2025
Revisi UU Pemerintahan Daerah Didorong Fokus pada Kualitas Regulasi dan Efisiensi Birokrasi, Kamis (6/11). Foto : Agung Wiranata/Yudha Mahardika


Star News INDONESIAKamis, (06 November 2025). BADUNG - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah strategis memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan nasional.


Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto, dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi ke-3 bertema Harmonisasi Kewenangan Pemerintahan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025).


Menurut Heri, rapat ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah berjalan lebih dari satu dekade.


“Evaluasi ini sangat penting karena pelaksanaan UU Pemda selama lebih dari sepuluh tahun telah menimbulkan berbagai dinamika dan irisan kewenangan antara pusat dan daerah. Melalui forum ini, kami ingin memastikan revisi UU Pemda nantinya benar-benar memperkuat desentralisasi yang berkeadilan dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Heri.


Kegiatan di Bali ini merupakan kelanjutan dari dua pertemuan sebelumnya di Makassar dan Batam, yang menjadi bagian dari agenda nasional penyusunan arah revisi UU Pemda. Seiring dengan perubahan berbagai regulasi sektoral seperti UU Cipta Kerja, UU HKPD, UU Sumber Daya Air, UU Minerba, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi hukum untuk menjaga konsistensi pelaksanaan otonomi daerah.


Kebijakan Asimetris untuk Daerah Wisata


Gubernur Bali I Wayan Koster menyoroti pentingnya revisi UU Pemda yang memperhatikan karakteristik dan potensi daerah.


“Bali menyumbang 53 persen devisa nasional di sektor pariwisata. Namun, perhatian kebijakan pusat terhadap daerah wisata belum proporsional. Karena itu, kami mendorong kebijakan asimetris yang mempertimbangkan kearifan lokal dan potensi daerah tanpa harus mengubah status menjadi otonomi khusus,” ujarnya.


Koster juga menegaskan bahwa revisi UU Pemda harus tetap berpijak pada empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Perkuat Basis Data dan Kualitas Regulasi


Dari Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam pembentukan daerah otonom baru.


“Kita perlu memperbaiki dan memperkuat basis data kebijakan, serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data yang akurat. Pembahasan revisi UU ini harus bersifat tematik agar lebih fokus dan implementatif,” ujarnya.


Sementara itu, Rektor IPDN menyoroti perlunya memperkuat kapasitas daerah agar desentralisasi berjalan efektif. Ia menyebut ketidakpercayaan terhadap kemampuan daerah menjadi salah satu penyebab penarikan kewenangan ke pusat.


Dari sisi akademik, Prof. Yohanes Usfunan menyoroti lemahnya kualitas produk hukum daerah.


“Banyak perda bermasalah karena hanya meniru daerah lain tanpa kajian mendalam. Revisi UU Pemda ke depan perlu memastikan mekanisme harmonisasi dan fasilitasi yang kuat agar produk hukum daerah lebih kontekstual dan berkualitas,” tegasnya.


Pengawasan Digital dan Efisiensi Birokrasi


Inspektur II Kemendagri menambahkan, pengawasan berbasis digital perlu diperkuat guna meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.


“Pengawasan desentralisasi harus diarahkan pada peningkatan akuntabilitas vertikal dan horizontal, termasuk memperkuat peran GWPP serta sistem pembinaan dan sertifikasi APIP di bawah Kemendagri dan BPKP,” jelasnya.


Sejumlah perwakilan daerah turut memberikan pandangan. Pemkot Tarakan menyoroti kejelasan pembagian urusan pemerintahan umum seperti Kesbangpol, sementara Pemkab Jombang mendorong pelibatan sektor swasta dalam pembangunan ekonomi daerah.


Pemprov NTB melaporkan restrukturisasi perangkat daerah untuk efisiensi birokrasi, dan Pemkab Banyuwangi menilai pemerintah pusat perlu menjadi role model dalam tata kelola pemerintahan.


Dengan berbagai masukan tersebut, forum di Bali menjadi bagian penting dalam penyusunan arah revisi UU Pemerintahan Daerah agar lebih sinkron, adaptif, dan berkeadilan — menuju tata kelola pemerintahan yang efektif dari pusat hingga daerah.


Penulis : Agung Wiranata

Editor : Yudha Mahardika

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler