Menteri Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Prioritas di Kaltim
ⒽⓄⓂⒺ

Menteri Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Prioritas di Kaltim

Jumat, Oktober 24, 2025
Kaltim Jadi Pilot Project: Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Melalui Sinergi ATR/BPN dan Lembaga Keagamaan, Jumat (24/10). Foto : Litha Andayani/Burhanudin Iskandar


Star News INDONESIAJumat, (24 Oktober 2025). SAMARINDA - Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi pertemuan kolaboratif bersama Ormas Islam serta lembaga keagamaan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). 


Acara yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim pada Jumat ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang secara terbuka mengajak semua pihak “bicara dari hati ke hati” mengenai percepatan sertifikasi masjid, musala, dan tanah wakaf.


Dalam sambutannya, Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah wakaf dan rumah ibadah adalah aset umat yang harus dilindungi secara maksimal dari potensi sengketa, terutama karena perkembangan tata ruang dan peningkatan nilai tanah di banyak wilayah. 


Ia menyebut bahwa percepatan sertifikasi tersebut sudah menjadi bagian dari prioritas nasional untuk ­mewujudkan perlindungan hukum. 


Data nasional sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak bidang wakaf yang belum memperoleh sertifikat – sebuah tantangan besar yang harus diselesaikan melalui sinergi. 


Pertemuan di Kaltim ini menandai strategi lokal yang disesuaikan dengan konteks wilayah: menghadirkan langsung para pengurus ormas Islam, lembaga keagamaan, serta pejabat Kanwil BPN agar bisa bersama-sama menemukan solusi teknis dan administratif dalam percepatan sertifikasi. 


Dalam dialog, Menteri Nusron meminta agar semua pihak aktif di tingkat kecamatan dan kelurahan, mendorong penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai langkah awal penting sebelum penerbitan sertifikat oleh BPN. 


Menurut kementerian, melalui kerja sama ini diharapkan proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat lebih cepat dan efisien, sehingga umat memiliki rasa aman bahwa sarana ibadah dan aset wakafnya terlindungi hukum. 


Ke depan, Kemen ATR/BPN juga menekankan pentingnya inventarisasi aset wakaf, percepatan pengukuran dan pendaftaran, serta pemanfaatan tanah wakaf yang berdampak positif bagi masyarakat melalui fungsi sosial dan keagamaan.


Dengan langkah strategis ini, Kaltim diharapkan menjadi salah satu wilayah yang menunjukkan kemajuan nyata dalam program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, sekaligus menjadi contoh sinergi pemerintah dan umat dalam melindungi aset keagamaan di Provinsi tersebut.


Penulis : Litha Andayani

Editor : Burhanudin Iskandar

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler