![]() |
PPATK Blokir Rekening Dormant Demi Antisipasi Penyalahgunaan Dana. Foto : Cheryil Apriani/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Jumat, (01 Agustus 2025). JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir sementara rekening yang dianggap dormant — yakni tidak pernah melakukan transaksi selama periode tertentu — berdasarkan data perbankan terbaru.
Sejak 15 Mei 2025, lebih dari 140.000 rekening dengan saldo mencapai Rp 428,6 miliar telah dihentikan transaksinya oleh lembaga negara tersebut.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran ini dilakukan demi mencegah praktik pencucian uang, penyalahgunaan jual beli rekening, serta transaksi ilegal lainnya seperti perjudian online dan narkotika.
Pada 2024, setidaknya 28.000 rekening ditemukan terkait deposit judi online dari praktik jual beli rekening yang terorganisir.
PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening sah tidak akan kehilangan dana apa pun. Nasabah dapat mengajukan pembukaan kembali (reaktivasi) dengan menghubungi bank masing-masing atau PPATK secara langsung. Proses verifikasi data diperkirakan memakan waktu lima hingga 15 hari kerja.
Langkah ini mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang menyayangkan kebijakan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyebut kebijakan itu potensi melanggar hak nasabah atas informasi dan layanan adil sebagaimana diatur UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan.
Sedangkan Komisi III DPR RI mendesak PPATK, OJK, dan Bank Indonesia agar memberikan penjelasan dan mekanisme transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
Sejak diberlakukan, reaktivasi telah dilakukan terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant setelah pemiliknya mengajukan permohonan dan melengkapi verifikasi data. Semua rekening telah dinyatakan aman untuk diaktifkan kembali.
Sebagai upaya mitigasi dampak, PPATK turut mendorong edukasi publik agar nasabah lebih sadar memantau status rekening mereka dan melakukan pembaruan data sesuai kebutuhan. Dengan demikian, potensi kekhawatiran di masyarakat dapat diminimalkan tanpa memicu guncangan sistem keuangan nasional.
Penulis : Cheryil Apriani
Editor : Regina Panjaitan