Heboh!! Direktur RSU Permata Madina PHK Karyawan Secara Lisan!?
ⒽⓄⓂⒺ

Heboh!! Direktur RSU Permata Madina PHK Karyawan Secara Lisan!?

Selasa, Juli 15, 2025
Mantan Karyawan RSU Permata Madina laporkan PHK sepihak dan tunjangannya tak dibayar. Foto : Magrifatulloh/Regina Panjaitan

Star News INDONESIASelasa, (15 Juli 2025). JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di sektor layanan kesehatan, kali ini menyeret nama Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina. 


Seorang mantan pejabat internal rumah sakit, Ali Hasan (AH), melaporkan pemutusan hubungan kerja sepihak dan penahanan hak-hak finansial ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal.


Menurut keterangan resmi yang disampaikan AH, sejak Januari hingga April 2025 dirinya tidak menerima tunjangan jabatan senilai Rp2.000.000 per bulan, yang merupakan bagian dari komponen gaji tetap. 


Puncaknya, pada 7 Mei 2025, ia diberhentikan secara lisan oleh Direktur RSU Permata Madina tanpa surat resmi atau proses klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.


“Pemberhentian dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum. Tidak ada pemanggilan, tidak ada surat PHK. Saya diperlakukan semena-mena,” ungkap AH.


Merasa dirugikan, AH mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat pada 22 April 2025. Meski mediasi telah digelar pada 16 Mei, hasil kesepakatan tak dijalankan oleh pihak rumah sakit. Akibat ketidakpatuhan berulang, kasus ini pun dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025.


Lebih jauh, AH juga melaporkan RSU Permata Madina ke BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya dinonaktifkan secara sepihak oleh perusahaan. Padahal, secara hukum, hubungan kerja belum diputus secara sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Tindakan tersebut dinilai mencabut hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial yang layak.


Isu yang menimpa AH bukanlah satu-satunya. Penelusuran terhadap sejumlah mantan karyawan rumah sakit mengindikasikan adanya dugaan sistemik pelanggaran ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya menyebut bahwa kontrak kerja yang mereka terima tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan nasional. Selain itu, laporan menyebut banyak tenaga kesehatan (nakes) di RSU Permata Madina menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mandailing Natal.


“Bagaimana bisa nakes memberikan pelayanan optimal jika hak dasarnya tak dipenuhi? Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap dedikasi tenaga kesehatan,” ujar salah satu mantan staf medis yang enggan disebutkan namanya.


Ali Hasan pun mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Kesehatan. Ia juga mengajak lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.


“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya pribadi. Ini tentang tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja, terutama di sektor penting seperti kesehatan,” tegas AH.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSU Permata Madina belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Regina Panjaitan

πŸ…΅πŸ…ΎπŸ†ƒπŸ…Ύ πŸ†ƒπŸ…΄πŸ†πŸ…±πŸ…°πŸ†πŸ†„ :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler