Heboh!! Direktur RSU Permata Madina PHK Karyawan Secara Lisan!?
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Info PHK 2025 › Karyawan Dipecat Secara Lisan › KESEHATAN › REGIONAL › RSU Permata Madina

Heboh!! Direktur RSU Permata Madina PHK Karyawan Secara Lisan!?

Selasa, Juli 15, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Mantan Karyawan RSU Permata Madina laporkan PHK sepihak dan tunjangannya tak dibayar. Foto : Magrifatulloh/Regina Panjaitan

Star News INDONESIA, Selasa, (15 Juli 2025). JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di sektor layanan kesehatan, kali ini menyeret nama Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina. 


Seorang mantan pejabat internal rumah sakit, Ali Hasan (AH), melaporkan pemutusan hubungan kerja sepihak dan penahanan hak-hak finansial ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal.


Menurut keterangan resmi yang disampaikan AH, sejak Januari hingga April 2025 dirinya tidak menerima tunjangan jabatan senilai Rp2.000.000 per bulan, yang merupakan bagian dari komponen gaji tetap. 


Puncaknya, pada 7 Mei 2025, ia diberhentikan secara lisan oleh Direktur RSU Permata Madina tanpa surat resmi atau proses klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.


“Pemberhentian dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum. Tidak ada pemanggilan, tidak ada surat PHK. Saya diperlakukan semena-mena,” ungkap AH.


Merasa dirugikan, AH mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat pada 22 April 2025. Meski mediasi telah digelar pada 16 Mei, hasil kesepakatan tak dijalankan oleh pihak rumah sakit. Akibat ketidakpatuhan berulang, kasus ini pun dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025.


Lebih jauh, AH juga melaporkan RSU Permata Madina ke BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya dinonaktifkan secara sepihak oleh perusahaan. Padahal, secara hukum, hubungan kerja belum diputus secara sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Tindakan tersebut dinilai mencabut hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial yang layak.


Isu yang menimpa AH bukanlah satu-satunya. Penelusuran terhadap sejumlah mantan karyawan rumah sakit mengindikasikan adanya dugaan sistemik pelanggaran ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya menyebut bahwa kontrak kerja yang mereka terima tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan nasional. Selain itu, laporan menyebut banyak tenaga kesehatan (nakes) di RSU Permata Madina menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mandailing Natal.


“Bagaimana bisa nakes memberikan pelayanan optimal jika hak dasarnya tak dipenuhi? Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap dedikasi tenaga kesehatan,” ujar salah satu mantan staf medis yang enggan disebutkan namanya.


Ali Hasan pun mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Kesehatan. Ia juga mengajak lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.


“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya pribadi. Ini tentang tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja, terutama di sektor penting seperti kesehatan,” tegas AH.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSU Permata Madina belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Regina Panjaitan

TAGS :

Tags: HUKRIM Info PHK 2025 Karyawan Dipecat Secara Lisan KESEHATAN REGIONAL RSU Permata Madina


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler