![]() |
Star News INDONESIA, Senin, (17 Juni 2025). BANDA ACEH - Mantan Wakil Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Darwis Jeunib, mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah pusat untuk segera menegakkan isi MoU Helsinki dan mengizinkan pengibaran Bendera Bulan Bintang sebagai simbol sah Provinsi Aceh. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam unjuk rasa di Banda Aceh, Pada Senin, (17/06/2025).
"Tak ada alasan lagi untuk tidak mengibarkan Bendera Bulan Bintang. Ini sudah dijamin oleh butir 1.1.5 MoU Helsinki dan dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013," tegas Darwis di hadapan massa Gerakan Aceh Melawan yang memadati Kantor Gubernur Aceh.
Aksi pengibaran bendera dilakukan secara terbuka oleh para demonstran, termasuk di titik-titik strategis di Banda Aceh. Meskipun pengibaran simbol tersebut selama ini masih menjadi kontroversi nasional, aparat kepolisian tidak membubarkan aksi tersebut dan memilih pendekatan persuasif.
“Kita imbau masyarakat tetap tenang. Pengamanan tetap dilakukan agar isu ini tidak meluas secara nasional,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, namun pemerintah pusat belum secara resmi mengesahkan penggunaannya, mengacu pada PP No. 77 Tahun 2007 yang melarang simbol mirip organisasi separatis.
Darwis menekankan, jika pemerintah pusat tidak menghormati hasil perjanjian damai, maka itu bisa memicu ketegangan baru antara Jakarta dan Aceh.
“Kalau MoU saja tidak dijalankan, lantas apa artinya perdamaian itu?” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Fajar Ali