GLMPK Soroti Mutasi Jabatan di Garut, Pengangkatan Kadispora Terancam Digugat ke PTUN
ⒽⓄⓂⒺ

GLMPK Soroti Mutasi Jabatan di Garut, Pengangkatan Kadispora Terancam Digugat ke PTUN

Senin, Maret 16, 2026
Pengangkatan Kadispora Garut Disorot, GLMPK Nilai Proses Tak Sepenuhnya Ikuti Sistem Merit. (Foto : Ilustrasi)


Star News INDONESIASenin, (16 Maret 2026). GARUT - Proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menuai sorotan dari organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK). 


Organisasi tersebut menilai proses pengisian jabatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan sistem merit dan mekanisme seleksi terbuka.


Ketua GLMPK, Bakti, mengatakan bahwa pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah seharusnya mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur manajemen aparatur sipil negara.


“Prosesnya harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 129 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta ASN,” kata Bakti.


Selain itu, ia juga menyinggung Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan.


Bakti mengungkapkan, GLMPK telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut, Panitia Seleksi (Pansel), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut pada 23 Februari 2026 dengan nomor 028/GLMPK-II/2026. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak terkait.


Ia menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, keberatan yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dapat dianggap dikabulkan.


“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, apabila keberatan tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara hukum keberatan itu dianggap diterima,” ujarnya.


Menurut Bakti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap sejumlah keputusan promosi jabatan yang telah dilakukan, termasuk pengangkatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut.


GLMPK juga telah mengirimkan surat lanjutan pada 11 Maret 2026 yang meminta agar pihak terkait segera menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan.


Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat terkait memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan keputusan atas permohonan tersebut.


Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, GLMPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“GLMPK akan terus mengawal proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan ini agar berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” kata Bakti.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKD Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Septian Maulana

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler