![]() |
| Oknum Bripka SDT (kiri bawah) bersama Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko. [Foto : Ilustrasi/Dok. Pers NTT_Network] |
Star News INDONESIA, Minggu, (15 Maret 2026). KOTA KUPANG - Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi NTT mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan, pengancaman, serta perampasan dokumen pribadi berupa kartu BPJS Kesehatan milik Yesaya Nino (27), wartawan media Deteksi NTT, serta perampasan sepeda motor milik Defiandi Selan (32) selaku Pemimpin Redaksi Deteksi NTT.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial Bripka SDT (40) yang saat ini diketahui sementara bertugas di RS Bhayangkara Drs.Titus Uly Kupang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh insiden bermula ketika kedua wartawan yang juga merupakan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT sedang melakukan tugas peliputan terkait dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang dilaporkan kepada Propam Polda NTT sejak September 2025.
Ketua PWMOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kriminalitas yang tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“PWMOI NTT mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut. Tindakan penganiayaan, pengancaman, hingga perampasan dokumen pribadi dan kendaraan wartawan itu adalah bentuk pelanggaran hukum serius serta mencerminkan mentalitas premanisme dalam tubuh aparat penegak hukum,” tegas Andre, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Andre, peristiwa yang menimpa kedua orang wartawan Deteksi NTT itu menunjukkan adanya kegagalan pembinaan internal di lingkungan Polda NTT.
“PWMOI menilai bahwa Kapolda NTT memiliki tanggung jawab baik secara moral maupun secara institusional atas kejadian ini. Jika benar terjadi, maka ini menunjukkan masih adanya anggota yang tidak memahami hukum dan bahkan bersikap arogan terhadap pekerja pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” ujarnya.
Andre juga menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan tersebut dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah maupun masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, serta kewajibannya secara profesional tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidanakan sambung wartawan senior di NTT itu yang kini juga dikenal sebagai aktivis hukum dan seorang advokat.
Sementara itu, Sekretaris PWMOI Provinsi NTT, Rusydi Maga, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan profesional agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Oleh karena itu, siapapun tanpa terkecuali wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan beritikad baik,” kata Rusydi.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri tersebut yang sudah dilaporkan istrinya WRD (38) ke Propam Polda NTT sejak September 2025 namun hingga kini belum ada kejelasan.
“PWMOI NTT mendorong Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko dan Propam Polda NTT segera menuntaskan kasus yang dialami ibu ini secara transparan. Jika terbukti bersalah, harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
PWMOI sebagai organisasi pers terbesar di NTT saat ini juga mengatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers maupun organisasi pers nasional lainnya guna memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan. Negara harus hadir secara nyata untuk melindungi kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers,” pungkas Wartawan Utama tersebut.
Dari pantauan sejumlah media, situasi kini sedang memanas dan sejumlah tokoh pers lintas organisasi di NTT tengah aktif melakukan konsolidasi. Para pegiat pers sedang menunggu klarifikasi serta permintaan maaf resmi dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko.
Dukungan pun terus mengalir dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat, baik dari kalangangan aktivis, organisasi mahasiswa dan berbagai ormas di NTT turut mengecam keras tindakan keji oknum anggota polri tersebut. Namun hingga berita ini diturunksn belum ada pernyataan resmi dari Kapolda NTT.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia

