![]() |
| Juarni V.P.M Raga korban dugaan penganiayaan di Liliba Kupang. [Foto : Ferdi Tanesib/Willy Rikardus] |
Star News INDONESIA, Senin, (16 Maret 2026). KOTA KUPANG - Seorang calon advokat di Kota Kupang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kelurahan Liliba pada Minggu, 15 Maret 2026.
Korban Juarni V.P.M Raga (24) mengaku mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial VW.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir bagian dalam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, terduga pelaku merupakan putri dari TMW yang diketahui sebagai politisi PAN
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/291/III/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Menurut keterangan korban kepada media, insiden itu terjadi ketika dirinya hendak menuju kamar mandi.
Namun, saat itu korban diduga dihadang oleh terlapor yang kemudian langsung melakukan pemukulan.
“Waktu itu saya baru kembali dan hendak ke kamar mandi, lalu dia menghadang saya dan langsung memukul,” ujar Juarni.
Ia mengatakan, pukulan tersebut menyebabkan luka pada bagian dalam bibirnya. Juarni juga mengaku merasa kecewa karena sebelumnya tidak pernah memiliki masalah dengan terduga pelaku.
“Tidak pernah ada persoalan sebelumnya dengan dia, jadi saya sangat kecewa dengan kejadian ini,” tambahnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, terduga pelaku sempat menantangnya untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang.
“Setelah dia pukul, dia bilang silahkan lapor di mana saja,” kata Juarni menirukan ucapan terduga pelaku.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian di Polresta Kupang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi diharapkan segera memanggil para pihak yang terlibat guna mengklarifikasi kejadian tersebut.
Pihak korban berharap kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Ferdi Tanesib
Editor : Willy Rikardus

