Ketum P3HI Nilai Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tidak Netral
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Aspihani Ideris › HUKRIM › Ketum P3HI › REGIONAL › Yusril Ihza Mahendra

Ketum P3HI Nilai Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tidak Netral

Rabu, Desember 11, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., (Kiri). Foto : Sultan Hafidz/Fajar Ali


Star News INDONESIA, Rabu, (11 Desember 2024). BANJARMASIN - PERNYATAAN Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berkaitan Organisasi Advokat selain Peradi adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan sebuah kata-kata yang asal bunyi alias Asbun.


Selaku guru besar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dinilai sangat tidak netral di saat yang bersangkutan membuat pernyataan seperti itu. Dan secara tidak langsung sama saja dengan melukai para advokat yang sudah di ambil sumpahnya di pengadilan tinggi di Indonesia. 


Hal demikian ditegaskan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., Minggu (8/12/2024) kepada sejumlah media online yang mewawancarainya.


Sebagai seorang Pejabat Negara dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sikap Prof. Yusril Ihza Mahendra dinilainya sangat tidak netral.


“Seharusnya seorang pejabat negara itu tidak boleh berpihak kepada hanya salah satu organisasi advokat, belajarlah bijak dan independen dalam bersikap. Seharusnya anda mengetahuinya, bahwa organisasi advokat yang legal itu adalah organisasi yang di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dan OA kami legal Karena ada SK Kemenkumham RI nya, dan di sana tertulis bukan ormas melainkan organisasi advokat” tegas Aspihani.


Kalau hanya Peradi yang di akui sebagai organisasi advokat, maka perlu ketegasan, Peradi di bawah Ketua Umum Peradi yang mana?


Apakah Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M. atau Peradi versi Dr. Juniver Girsang S.H., M.H. atau versi Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H., M.M. maupun Peradi pimpinan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. di katakan Prof. Yusril?


Nah ini menjadikan pertanyaan bagi segenap advokat terlahir di luar Peradi Berbicara logika, semua Peradi bermasalah, karena satu organisasi advokat bernama Peradi pecah dengan 4 orang yang meng-klaim sebagai Ketua umum.


Berbicara hukum, hukum itu adalah logika, kepemimpinan tertinggi itu sah apabila hanya di pimpin dalam satu organisasi oleh hanya satu orang saja selaku Ketua Umum, jika satu organisasi di pimpin oleh lebih dari satu orang, berarti organisasi tersebut bermasalah.


“Kementrian Hukum dan HAM RI pun tidak boleh menerbitkan SK dengan nama yang sama di setiap organisasi itu. Jadi secara hukum pasti hanya satu Peradi yang sah secara hukum di antara sekian Peradi tersebut, jika Peradi ada 4 organisasi, maka hanya 1 Peradi yang sah secara hukum, sisanya adalah ilegal dan atau semuanya ilegal tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, iya kan?” beber Aspihani.


Kalau Peradi versi Otto Hasibuan yang mengaku paling benar, bagaimana dengan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut M.P Pangaribuan; Juniver Girsang; dan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan serta pimpinan organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi lainnya?


Aspihani pun mengkritik, jika Prof. Otto Hasibuan masih mengatasnamakan selaku Ketua umum Peradi, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka seorang pejabat negara seperti beliau salaku Wakil Menteri Hukum dan HAM selayaknya cuti sebagai Advokat dan Ketua umum Peradi.


Berkaitan pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra, menurut Aspihani berpandangan, itu adalah pernyataan nyeleneh yang hanya dapat membuat kegaduhan. Hukum memaksa kita untuk berpikir secara logika, biarlah kita berpendapat masing-masing. Karena pendapat dua ahli hukum pasti tidak sama berbeda pendapat.


Penulis : Sultan Hafidz

Editor : Fajar Ali

TAGS :

Tags: Aspihani Ideris HUKRIM Ketum P3HI REGIONAL Yusril Ihza Mahendra


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler