Herry FF Battileo Menjelaskan Terkait Langkah Praperadilan Kepada Polda NTT
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Herry Battileo › HUKRIM › Polda NTT › REGIONAL

Herry FF Battileo Menjelaskan Terkait Langkah Praperadilan Kepada Polda NTT

Jumat, Oktober 11, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Advokat Kondang Herry FF Battileo, S.H., M.H

Star News INDONESIA, Jumat, (11 Oktober 2024). KOTA KUPANG - Advokat papan atas  Herry Battileo,S.H.,M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka MB (45) dan DL (47) oleh penyik Ditreskrimum Polda NTT ibarat "Bagai kue yang masih sangat belum matang namun seakan dipaksakan untuk harus dicicipi."


Hal itu disampaikan Herry (Sapaannya) kepada media ini, Pada Jumat, (11/10/2024), melalui rilis persnya.


Dijelaskan olehnya terkait Praperadilan Polda Nusa Tenggara Timur yang dimohonkannya bersama Tim Kuasa Hukum Yusak Langga,S.H., bahwa 


Klien kami secara prosedur dalam penetapan ketersangkaannya saya anggap tidak sempurna namun kejaksaan menerimanya sebagai sesuatu yang seharusnya diperkarakan dalam persidangan dengan pemberitahuan dari penyidik Polda akan tahap dua penyerahan klien kami kepada kejaksaan,


"Bagai kue yang masih sangat belum matang namun seakan dipaksakan untuk harus dicicipi. Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa jika tersangka tidak didampingi penasihat hukum sejak penyidikan, maka tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP yang menyatakan bahwa para terdakwa berhak mendapatkan penasehat hukum secara cuma-cuma," 


Ketentuan terkait penasehat hukum dalam proses hukum, Hakim wajib menunjuk penasehat hukum untuk terdakwa, meskipun terdakwa menolak. Hakim harus membuat penetapan penunjukan penasehat hukum dan melampirkannya di berita acara persidangan. 


Tersangka atau terdakwa wajib didampingi penasehat hukum jika diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun. Seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Saksi atau terperiksa juga berhak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana. Putusan MA dapat dilihat secara online di Direktori Putusan MA RI.


Kendati dalam KUHAP tidak diatur tentang akibat hukum terhadap proses persidangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP, ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang dapat dijadikan rujukan mengenai hal ini, yaitu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan "apabila syarat-syarat penyidikan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntat umum dinyatakan tidak dapat diterima." Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan "bahwa bila terdakwa tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga Berita Acara Penyidikan dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum." Juga dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 545 K/Pid.Sus/2011 yang pada pokoknya menyatakan "bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain: dengan demikian Berita Acura Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula." Dengan demikian menurut Herry juga sebagai  Ketua DPD Serikat  Perusahaan Pers ( SPS )  Provinsi NTT Dari ketiga yurisprudensi tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan dan ditafsirkan  apabila Hakim tidak menjalankan kewajibannya untuk menunjuk penasehat  hukum bagi terdakwa sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka bisa berakibat dapat dibatalkannya putusan tersebut dan dalam persidangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP, ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang dapat dijadikan rujukan mengenai hal ini, yaitu:


Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan "apabila syarat-syarat penyidikan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima."


Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan "bahwa bila terdakwa tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga Berita Acara Penyidikan dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum."


Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 545 K/Pid.Sus/2011 yang pada pokoknya menyatakan "bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain; dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula."


Dari ketiga yurisprudensi tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan dan ditafsirkan bahwasanya apabila Hakim tidak menjalankan kewajibannya untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka bisa berakibat dapat dibatalkannya putusan.


Sumber : Herry FF Battileo,S.H.,M.H.

Editor : Maria Patricia

TAGS :

Tags: Herry Battileo HUKRIM Polda NTT REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler