GRIB Jaya Madina Sesalkan PT. SMGP Penjarakan Warga Sibanggor Julu
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › GRIB Jaya Madina › HUKRIM › PT. SMGP › REGIONAL

GRIB Jaya Madina Sesalkan PT. SMGP Penjarakan Warga Sibanggor Julu

Selasa, Oktober 01, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Selasa, (01 Oktober 2024). MADINA - Pemberitaan beberapa berita Media massa hari ini 01 Oktober 24, Sidang perkara kasus pencurian pipa besi bekas pakai sudah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa MA dengan tuntutan 10 Bulan penjara, menjadi perbincangan hangat di kalangan khalayak ramai.


Di kutip dari pemberitaan media online yang sudah Viral di group Whatsap kabupaten Mandailing Natal, dan Laman Facebook.


 “Dalam mendengarkan pembacaan Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, klien kami di tuntut  10 bulan penjara, dengan dugaan mencuri  pipa besi bekas sisa pakai, atau potongan yang telah digunakan dengan panjang kurang lebih 1 meter, dimana yang bersangkutan menjual pipa tersebut Rp.400.000,.”


“Merasa keberatan Tim Kuasa Hukum melakukan nota pembelaan terhadap terdakwa untuk mempercepat kepastian hukum, tuntutan tersebut tidak manusiawi, sebab perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, karena ini adalah tindak pidana ringan.”


“Pihak kepolisan dan jaksa harusnya melakukan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban,terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, bahasa hukumnya biasa di sebut dengan (restorative justice), ini perkara sepele dan perkara ini tidak masuk akal.”


“Kuasa Hukum Ma juga menyampaikan, walaupun pelapor dalam keterangannya menyampaikan kerugian mencapai Rp.4.000.000,-. tanpa ada dukungan keterangan dari ahli, kami anggap itu hanya karangan, dengan tujuan untuk memperberat perkara ini , sepatutnya Klien kami ini tidak dapat di tahan, karena sebelumnya beliau tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang bersangkutan  dengan hukum.”


Di lain tempat kepada media, Ahmad Lubis Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal ikut memberi komentar.


“DPC GRIB Jaya Mandailing Natal sangat menyesalkan kejadian ini, PT. SMGP sebagai perusahaan multi nasional harusnya  tidak terlalu jauh mengambil sikap hukum,sepatutnya hal-hal kecil yang bertentangan di wilayah kerja perusahaan, dapat di redam di tingkat desa, diselesaikan secara  kekeluargaan, melibatkan pihak PT.SMGP, pihak dari pemerintahan desa maupun tingkat kecamatan.’’


“Dalam pandangan kami perlakuan  PT.SMGP kepada saudara MA ini menunjukkan sikap arogansi bagi warga sekitar, Jangan karena mempunyai kuasa, dengan alasan perusahaan multi nasional dilindungi oleh hukum, warga di sekitaran PT.SMGP seperti dianggap musuh perusahaan, ketika ada masalah kecil semua harus di tempuh melalui jalur hukum”.


“seharusnya perusahaan lah yang melindungi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut.”


Senada dengan komentar dari M. Amin Nasution di WAG Forum Anak Madina, Group Whatsaap yang di isi oleh kumpulan dari aktivis,Lawyer,Ketua Organisasi dan, rekan-rekan media serta rekan-rekan dari berbagai kalangan.


“Memang sudah terbalik-balik penerapan hukum di sibanggor ya, pencuri sepotong besi bekas sampe di tahan dan disidangkan, sementara pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa beberapa orang di PT.SMGP sampai saat ini belum kedengaran proses hukumnya”.


‘’segitu berharganya sepotong besi bekas dimata hukum daripada nyawa manusia pungkasnya.’’


Atas nama GRIB Jaya, Pada kasus MA ini kami meminta kepada pihak kejaksaan agar nantinya dalam putusan perkara yang bersangkutan, mendengarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, harapan kami kepada Hakim dalam sidang perkara ini, Hakim dapat memberikan vonis bebas  kepada yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangan dan apa yang di sampaikan  oleh kuasa hukum tutup Ahmad Lubis.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Willy Rikardus

TAGS :

Tags: GRIB Jaya Madina HUKRIM PT. SMGP REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Korban Dugaan Persetubuhan Anak Diminta Peragakan Adegan, Advokat Rusydi Maga Tegaskan Sangat Tidak Manusiawi
    Kuasa Hukum Korban, Advokat Peradi Rusydi S. Maga, S.H., Rabu (9/9). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Rabu, (09 Septem...
  • Peta Kekuatan Baru di Bumi Flobamora: Ketika Pena Wartawan dan Toga Hukum Bersatu di Tangan Trio MOI
    Trio MOI NTT : Herry FF Battileo, S.H., M.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., jadi Silet Maut pers dan hukum. [Foto : Ist] Star ...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Andre Lado Soroti Jalan Rusak di Oepura Kupang, Warga Tiga RT Terkendala Aktivitas
    Andre Lado, S.H., warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Sabtu (01/08). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Sabtu, (01 Agus...
  • Latihan Gabungan PERKEMI NTT, Simpai Andre Sole dan Simpai Herry Battileo Tekankan Kenshi Kuasai Teknik dan Disiplin
    Dojo LBH Surya NTT Perkuat Disiplin Kenshi melalui Latihan Gabungan, Jumat (04/09). Foto : Berto Da Costa/Regina Panjaitan Star News INDONES...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler