Polisi Belum Tetapkan Pelaku Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang Sebagai Tersangka, Ada Apa?
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Aser Missa › HUKRIM › Kapolsek Takari › Polsek Takari › REGIONAL › TNI-POLRI › Victor A. Nenotek › Yohanes Metan

Polisi Belum Tetapkan Pelaku Penganiayaan Ayah Mertua di Kupang Sebagai Tersangka, Ada Apa?

Selasa, September 03, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kapolsek Takari, Iptu Victor A. Nenotek (kiri), dan Korban Johanes Metan (kanan). Foto : Istimewa/Dok. Berto Da Costa


Star News INDONESIA, Selasa, (03 September 2024). KUPANG - Kasus tindak pidana penganiayaan Ayah Mertua yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang kini baru sampai dalam tahap penyidikan,


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa keji tersebut terjadi Pada Tanggal 30 Juli 2024, yang dialami oleh Johanis Metan selaku ayah mertua dengan terduga pelaku Aser Misa yang merupakan menantu dari korban.


Sebagaimana disebutkan bahwa tindak Pidana penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Takari Pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar Pukul 22.00 WITA dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.


Polsek Takari sendiri menggeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Pada Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditujukan kepad Yohanis Metan (Korban_red).


SP2HP yang dimaksud tersebut menyebutkan bahwa telah melakukan tindakan berupa mencari menemukan serta mengintrogasi saksi sebanyak 6 orang termasuk didalamnya terlapor dan pelapor.


Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor, Polisi juga telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan 


Korban, Yohanis Metan ketika diwawancarai Tim Media Pada Senin, (02/09/2024), mengatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib,


"Saya sudah buat laporan polisi di Polsek Takari. Harapan saya pelaku segera ditahan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ujarnya.


Sementara itu Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek ketika dikonfirmasi Pada Selasa, (03/09/2024), menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap sidik,


"Sudah pada tahap sidik dan besok akan di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka," Tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

TAGS :

Tags: Aser Missa HUKRIM Kapolsek Takari Polsek Takari REGIONAL TNI-POLRI Victor A. Nenotek Yohanes Metan


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler