Eksepsi PT PRIH Mewakili RS Eka Hospital Ditolak PN Cikarang
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Eksepsi PT PRIH › HUKRIM › PN Cikarang › REGIONAL › RS Eka Hospital Harapan Indah › Yessi Irmadani

Eksepsi PT PRIH Mewakili RS Eka Hospital Ditolak PN Cikarang

Sabtu, Juli 27, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Sabtu, (27 Juli 2024). BEKASI - Gugatan Yessi Irmadani orang tua dari pasien ANP (8) soal dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dengan dikabulkan gugatan tersebut, eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital yang mewakili RS Eka Hospital ditolak.


"Eksepsi tergugat ditolak PN Cikarang. Gugatan RS Eka Hospital di PN Cikarang dikabulkan untuk dilanjutkan. Tujuan gugatan penggugat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terhadap penggugat,"  kata Iskandar Halim SH MH tim kuasa hukum Yesi Irmadani, Sabtu (27/7/2024).


Iskandar mengatakan, RS Eka Hospital merupakan unit bisnis dari PT Pelita Reliance Internasional Hospital dan bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Sehingga, PN Cikarang patut menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo.


"Eksepsi kewenangan mengadili tergugat tersebut, penggugat telah mengajukan tanggapan berupa replik dengan menyatakan bahwa penggugat mempunyai alasan hukum dan sudah tepat mengajukan gugatan ke PN Cikarang," ujar Iskandar.


Iskandar menuturkan, Majelis Hakim PN Cikarang Raditya Yuri Purba SH MH sebagai hakim ketua, Kamis 18 Juli 2024 menolak eksepsi RS Eka Hospital. Menyatakan RS Eka Hospital merupakan yurisdiksi PN Cikarang.


"Pasal 46 UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dirubah denga UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dilakukan tenaga kesehatan rumah sakit," ucap Iskandar.


Iskandar menegaskan, pasal 193 UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan rumah sakit.


Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.


Penulis : Anhar Rosal

Editor : Fajar Ali

TAGS :

Tags: Eksepsi PT PRIH HUKRIM PN Cikarang REGIONAL RS Eka Hospital Harapan Indah Yessi Irmadani


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler