Star News INDONESIA, Selasa, (30 April 2024). JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan Perkara Nomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerindra digelar di MK pada Selasa (30/4/2024).
Partai Gerindra mempersoalkan pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Aceh I, DPRK Kabupaten Aceh Timur Dapil Aceh Timur II dan III. Persidangan panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Partai Gerindra (Pemohon), Nofiansyah menjelaskan bahwa telah terjadi penambahan suara bagi tiga partai lain yaitu PDI Perjuangan, PKS, dan PKB. Dugaan penggelembungan perolehan suara PDI Perjuangan terjadi pada rekapitulasi tingkat PPK yaitu seharusnya hanya mendapat 98.120 suara akan tetapi dalam keputusan KPU menjadi 133.292 suara. Kemudian PKS yang seharusnya hanya memperoleh 98.750 suara menjadi 119.581 suara, dan PKB yang seharusnya hanya mendapat 80.000 suara menjadi 106.677 suara.
“Penggelembungan suara tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Aceh pada tanggal 19 Maret 2024, akan tetapi tidak ada penyelesaian dari permasalahan tersebut hingga saat ini,” ujar Nofiansyah.
Akibat terjadinya penambahan suara tersebut berakibat terpengaruhnya hasil perolehan suara secara keseluruhan untuk daerah pemilihan Aceh I. Oleh sebab itu, Pemohon melalui dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Nomor 360 terkait perkara tersebut. Selain itu, memohon agar Mahkamah dapat menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon yaitu sebanyak 104.005 untuk Partai Gerindra, 98.120 untuk PDIP, 98.750 untuk PKS, dan 80.000 untuk PKB.
Penulis : Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor : Nur R.